Eks Lokalisasi Dirazia, Satpol PP Sisir Rumah Hingga Semak-Semak
Hasil pemeriksaan, salah satu PSK yang diamanakan ternyata pada tahun 2016 lalu sudah mendapat Jadup (Jaminan Hidup) dari Kementerian Sosial
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Aprianto
TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru melalui Bidang Tibum dan Tranmas Seksi Opsdal kembali mengamankan Pekerja Seks Komersial (PSK), Selasa, (18/6).
Ada empat wanita yang diduga PSK diamankan oleh Satpol PP Kota Banjarbaru.
Mereka diamankan di tiga lokasi berbeda yakni eks Lokalisasi Pembatuan, eks lokalisasi Batu Besi dan eks lokalisasi Km 18 Liang Anggang.
Kasatpol PP Banjarbaru Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal Yanto Hidayat mengatakan bahwa pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait dengan kegiatan esek-esek di eks lokalisasi Pembatuan.
"Anggota kita langsung meluncur ke Eks Lokalisasi Batu Besi & Pembatuan. Sesampainya ditempat tujuan, ternyata suasana di TKP terlihat sunyi. Karena adanya indikasi bocornya informasi kegiatan," katanya.
Baca: Lokalisasi Sunan Kuning Semarang akan Ditutup Agustus 2019, Para WPS dan Pemilik Wisma Keberatan
Namun tim melakukan patroli di kawasan Eks Lokalisasi Km 18 Liang Anggang.
Di tempat ini mereka mengamankan satu wanita yang diduga PSK.
"Proses panjang, sebab tim kita melakukan pencarian ke semak-semak serta rumah yang dicurigai oleh anggota. Akhirnya kita mengamankan satu PSK di KM 18," lanjutnya.
Pihaknya kembali bergeser ke kawasan eks lokalisasi Batu Besi dan pembangunan. Di kawasan Pembatuan, tim kembali berhasil mengamankan satu wanita.
Berselang tidak lama, tim bergeser ke Kawasan Eks Lokalisasi batu besi di Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin dan mengamankan Dua wanita yang diduga PSK.
"Empat orang yang diamankan dibawa ke Mako Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya lagi.
Setelah diperiksa dan hasil interogasi pihak Satpol PP Banjarbaru, tiga orang sudah mengakui bekerja sebagai PSK.
Baca: Permintaan Perlindungan Saksi ke LPSK Disebut Framing, Apa Kata Bambang Widjojanto?
Sementara satu orang lagi masih dalam proses penyidikan.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, salah satu PSK yang diamanakan ternyata pada tahun 2016 lalu sudah mendapat Jadup (Jaminan Hidup) dari Kementerian Sosial.
"Atas perbuatan para PSK itu, mereka terbukti telah melanggar Perda no 6 tahun 2002 tentang larangan pelacuran di Kota Banjarbaru dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk kasus Tipiring," tambahnya. (Banjarmasinpost.co.id/Rian)