Jenazah Sopir Bus Safari Dimakamkan di TPU Astonoloyo Tejomoyo
Sopir Bus Safari nomor polisi (nopol) H 1469 HB yang terlibat kecelakaan maut di Tol Cipali pada Senin (17/6/2019), hari ini dimakamkan.
Editor: Dewi Agustina
Amsor Jadi Tersangka
Terpisah, penumpang bus yang mengalami kecelakaan di KM 150+900 Tol Cipali jalur A menewaskan 12 orang, Senin (17/6/2019), Amsor ditetapkan tersangka kasus pembunuhan, sebagaimana diatur di Pasal 338 KUH Pidana.
"Sudah ditetapkan tersangka atas dugaan tersangka merebut kendali hingga menyebabkan kematian. Kami terapkan pasal 338 juncto Pasal 359 KUH Pidana tentang menyebabkan orang meninggal," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono via ponselnya, Selasa (18/6/2019).
Seperti diketahui, menurut Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriady saat memeriksa penumpang berinisial W (49), Amsor datang menyerang sopir dan kondektur bus karena dianggap akan membunuh Amsor.
Saat menyerang sopir, bus tiba-tiba oleng dan meluncur ke jalur B sehingga berlawanan arah kemudian menabrak Innova dan Xpander.
"Amsor masih dirawat, yang bersangkutan belum diperiksa. Diperiksa psikiater saja muntah. Untuk kepentingan pemeriksaan, rencananya mau kami pindah ke Majalengka," ujar Mariyono.
Dari 12 orang yang meninggal, dua orang di antaranya sopir bus dan kondekturnya.
Polisi menjadikan W sebagai saksi kunci dalam kasus itu karena melihat perbuatan Amsor menyerang sopir dan kondektur.
"Ada saksi kunci yang duduk persis di belakang sopir. Kondisinya sekarang masih sehat. Dia melihat langsung Amsor berusaha merebut kendala mobil. Saat itu, sopir juga sedang main ponsel," ujar Mariyono.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Sopir Bus Safari yang Terlibat Laka Maut di Tol Cipali, Hari Ini Dimakamkan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.