Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kosmetik Ilegal Senilai Rp 1,3 Miliar di Semarang, Paling Banyak Pemutih Kulit

Barang bukti yang ditemukan, kebanyakan merupakan kosmetik jenis whitening atau pencerah kulit

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kosmetik Ilegal Senilai Rp 1,3 Miliar di Semarang, Paling Banyak Pemutih Kulit
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Kepala Balai Besar POM Semarang, Safriansyah menunjukkan sejumlah barang bukti kosmetik ilegal saat melakukan penggrebegan di Kp. Setrong RT 01/RW 01 rumah nomer 41 Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/6). Barang bukti dengan nilai Rp 1.3 miliar tersebut selanjutnya akan di bawa ke kantor Balai Besar POM Semarang sebagai barang bukti kosmetik ilegal 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Moch Saifudin


TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Semarang menggerebek sebuah gudang penyimpanan kosmetik ilegal di Kampung Setrong no 41, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Selasa (18/6/2019), Sore.

Kepala Balai BPOM Semarang, Safriansyah menyebut, kosmetik dan cream tersebut bernilai Rp  Rp 1.310.611.000.

"Kami melakukan investigasi dan menemukan kosmetik ilegal, yaitu surat izin fiktif atau tidak memiliki izin edar," kata Safriansyah di Semarang, Selasa (18/6/2019).

Kemudian dari barang bukti yang ditemukan kemungkinan besar mengandung unsur bahan yang dilarang.

Ia menjelaskan barang bukti yang ditemukan, kebanyakan merupakan kosmetik jenis whitening atau pencerah kulit.

Baca: Mahasiswa di Jogja Ini Sulap Limbah Batok Kelapa Jadi Kerajinan Cincin Cantik nan Unik

Selain itu nama nama produk kosmetik pun cukup familiar, Safriansyah menyebut barang  biasa beredar di pasaran.

Berita Rekomendasi

Seperti halnya, Temulawak Cream Day and Night Cream, RDL PAPAYA Whitening Soap, Deonard Whitening Treatment, dan lainnya.

Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 24 jenis kosmetik, dan satu jenis cream.

Jumlah secara total berjumlah 46.631 pcs.

Safriansyah melanjutkan, pemilik kosmetik tersebut berinisial OMG.

Pelaku menjalankan operasi tersebut sejak tahun 2009.

Baca: Banyak Selebriti Bisnis Kosmetik, Ini Cara Rossa Bersaing Merebut Hati Konsumen

"Pelaku sempat dicek di sebuah toko kosmetik pada tahun 2017, namun ketika itu kosmetiknya terbukti legal. Kemudian yang bersangkutan mengaku bahwa menjalankan operasi sejak 2009," jelasnya.

Gudang tersebut merupakan tempat distribusi sekaligus tempat penjualan kosmetik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas