Kosmetik Ilegal Senilai Rp 1,3 Miliar di Semarang, Paling Banyak Pemutih Kulit
Barang bukti yang ditemukan, kebanyakan merupakan kosmetik jenis whitening atau pencerah kulit
Editor: Eko Sutriyanto
Ia menyebut kosmetik dalam gudang tersebut dikirim dari Jakarta.
Selama ini, Lanjutnya, pelaku menjual produk tersebut secara online dan ke sejumlah toko kosmetik yang ada di Jawa Tengah.
Safriansyah menjelaskan dalam kasus tersebut diatur dalam Undang Undang Kesehatan no 33 tahun 2009.
Adapun pidana yang akan diperoleh pelaku berpotensi terkena dua pasal. Pasal izin edar dan bahan kosmetik dalam unsur keamanan.
"Adapun jika terbukti, tidak memiliki izin edar, akan dikenakan sanksi maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian, jika bahan kosmetik tersebut terbukti dari bahan yang dilarang, akan dikenakan sanksi maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar. Kami akan pelajari lebih lanjut dan lakukan penyidikan lebih lanjut terkait saksi dan tempat lain," terangnya.
Safriansyah berpesan kepada masyarakat, untuk lebih berhati hati dalam memilih produk kosmetik.
Baca: Eks Lokalisasi Pembatuan Dirazia, Satpol PP Sisir Rumah Hingga Semak-Semak
Ia berpesan, pertama agar tidak mudah tertipu oleh iklan kosmetik yang biasanya mencerahkan kulit secara cepat.
Lanjutnya, ia sering menemui kosmetik ilegal biasanya menawarkan pencerahan kulit dalam waktu singkat.
Kedua, verifikasi. Safriansyah menyarankan aplikasi Cek BPOM untuk mengetahui sebuah kosmetik aman dan legal.
Lanjutnya, penggunaan aplikasi tersebut cukup mudah, cukup memasukkan nomer izin suatu produk, apakah sudah terdaftar dalam BPOM.
"Tinggal masukkan nomer izin sebuah produk. Biasanya kalau tidak keluar, maka produk tersebut palsu atau ilegal," terangnya. (Tribunjateng/Moch Saifudin)