Kosmetik Ilegal Senilai Rp 1,3 Miliar di Semarang, Paling Banyak Pemutih Kulit
Barang bukti yang ditemukan, kebanyakan merupakan kosmetik jenis whitening atau pencerah kulit
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Moch Saifudin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Semarang menggerebek sebuah gudang penyimpanan kosmetik ilegal di Kampung Setrong no 41, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Selasa (18/6/2019), Sore.
Kepala Balai BPOM Semarang, Safriansyah menyebut, kosmetik dan cream tersebut bernilai Rp Rp 1.310.611.000.
"Kami melakukan investigasi dan menemukan kosmetik ilegal, yaitu surat izin fiktif atau tidak memiliki izin edar," kata Safriansyah di Semarang, Selasa (18/6/2019).
Kemudian dari barang bukti yang ditemukan kemungkinan besar mengandung unsur bahan yang dilarang.
Ia menjelaskan barang bukti yang ditemukan, kebanyakan merupakan kosmetik jenis whitening atau pencerah kulit.
Baca: Mahasiswa di Jogja Ini Sulap Limbah Batok Kelapa Jadi Kerajinan Cincin Cantik nan Unik
Selain itu nama nama produk kosmetik pun cukup familiar, Safriansyah menyebut barang biasa beredar di pasaran.
Seperti halnya, Temulawak Cream Day and Night Cream, RDL PAPAYA Whitening Soap, Deonard Whitening Treatment, dan lainnya.
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 24 jenis kosmetik, dan satu jenis cream.
Jumlah secara total berjumlah 46.631 pcs.
Safriansyah melanjutkan, pemilik kosmetik tersebut berinisial OMG.
Pelaku menjalankan operasi tersebut sejak tahun 2009.
Baca: Banyak Selebriti Bisnis Kosmetik, Ini Cara Rossa Bersaing Merebut Hati Konsumen
"Pelaku sempat dicek di sebuah toko kosmetik pada tahun 2017, namun ketika itu kosmetiknya terbukti legal. Kemudian yang bersangkutan mengaku bahwa menjalankan operasi sejak 2009," jelasnya.
Gudang tersebut merupakan tempat distribusi sekaligus tempat penjualan kosmetik.