Tak Hanya Gadaikan Istrinya, Pria di Lumajang Ini Juga Diduga Jual Anaknya Seharga Rp 500.000
"Nanti akan kami panggil dan konfrontir para pihak," ujar Arsal kepada Surya, Senin (17/6/2019).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Jajaran Polres Lumajang akan mendalami dugaan perdagangan orang dalam lanjutan perkara suami gadaikan istri sah di Lumajang. Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang diduga bertransaksi dalam kasus tersebut.
"Nanti akan kami panggil dan konfrontir para pihak," ujar Arsal kepada Surya, Senin (17/6/2019).
Para pihak yang akan dimintai keterangan antara lain Hori (43), lelaki asal Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso, Lumajang, yang sudah menjadi tersangka dalam perkara pembunuhan.
Kemudian Lasmi, istri Hori, juga pihak yang diduga membeli anak yang dijual Hori.
Baca: Kasus Suami Gadai Istri Rp 250 Juta, Ternyata Hori Pernah Jual Anaknya yang Berusia 10 Bulan
Jual-beli anak itu terjadi pada anak Hori, sekitar enam tahun silam.
Hori menjual anaknya, yang ketika itu berusia 10 bulan kepada seseorang di Medan.
Kini, anak lelaki itu sudah berusia tujuh tahun.
Menurut penuturan istri Hori, Lasmi, anaknya dijual seharga Rp 500 ribu kepada orang tersebut.
Uang itu dipakai untuk bermain judi.
Peristiwa itu terungkap setelah Hori ditangkap karena membunuh orang di Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019).
Paska pembunuhan itulah terungkap cerita tentang penggadaian istri oleh suami.
Hori mengaku menjadikan istrinya, Lasmi sebagai jaminan utang.
Tetapi saat meminta keterangan dari Lasmi, perempuan itu menolak dirinya disebut sebagai jaminan utang.
Dirinya tidak pernah menjadi jaminan utang Rp 250 juta oleh Hori kepada Hartono.