Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deretan Fakta Kecelakaan di Tol Cipali, Alasan Penumpang Serang Sopir Bus Terungkap

Sebanyak 12 orang meninggal dalam tabrakan beruntun ini, sementara penumpang lain luka berat dan luka ringan.

Editor: Sanusi
zoom-in Deretan Fakta Kecelakaan di Tol Cipali, Alasan Penumpang Serang Sopir Bus Terungkap
TRIBUN/HO/SATLANTAS POLRES MAJALENGKA
Anggota Polres Majalengka bersama petugas penyelamat mengevakuasi kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Cipali KM 150, Senin (17/6/2019). Sebanyak 12 orang tewas setelah mengalami tabrakan maut di Tol Cipali pada Senin 17 Juni 2019 dini hari. TRIBUNNEWS/HO/SATLANTAS POLRES MAJALENGKA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian telah menetapkan A (29), penumpang yang menyerang sopir Bus Safari di Tol Cipali, sebagai tersangka.

Polisi menyatakan, perbuatan A telah membuat sopir Bus Safari hilang konsentrasi dan mengakibatkan kecelakaan yang menelan korban jiwa 12 orang.

Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi mengatakan, penumpang berinisial A mengaku menyerang sopir Bus Safari setelah mendengar pembicaraan antara sopir dan kernet bus.

Dalam pembicaraan itu, A mengaku hendak dibunuh oleh sopir dan kernet bus tersebut.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Alasan penumpang menyerang sopir bus

Rudy mengatakan, A mengaku emosi saat mendengar dirinya akan dibunuh oleh sopir dan kernet Bus Safari.

Berita Rekomendasi

A pun langsung menyerang sang sopir. Namun, tindakan tersebut menyebabkan bus hilang kendali dan menyebabkan kecelakaan yang berujung 12 orang tewas.

"Tapi yang pasti, penyebab kecelakaan adalah dia yang berusaha mengambil alih atau menyerang sopir yang sedang mengemudi. Sudah pasti ini akan menjadi tersangka, hasil keterangan ibu bahwa yang menyerang ini, dan diakui oleh tersangka bernama Anshor bahwa memang dia menyerang sopir," ujar Rudy, saat jumpa pers di lantai 2 RS Mitra Plumbon, Senin (17/6/2019).

2. A, penyerang Bus Safari, ditetapkan menjadi tersangka

Baca: Pasutri yang Pertontonkan Adegan Seks ke Anak-anak Dituntut 10 Tahun Penjara

Baca: Pasutri Suguhkan Adegan Ranjang ke Anak-anak Ditangkap: Tarif Rp 5 Ribu hingga Mi Instan

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi segera menetapkan A menjadi tersangka,

Selain itu, polisi juga mendapat keterangan dari saksi mata berinisial W yang melihat langsung A menyerang sopir.

"Penting sekali saksi ini. Saksi ini mengatakan kepada saya kepada Kapolres bahwa ibu itu duduk di belakang sopir. Tiba-tiba ketika sopir dengan kernet telepon-teleponan, ada seorang yang menyerang sopir, datang ke tempat sopir, seperti mau mengambil alih, dan ibu itu sudah enggak lihat lagi. Tiba-tiba terjadi kecelakaan," kata Rudy.

3. Kronologi kecelakaan maut di Tol Cipali

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas