5 Hari Bawa Kabur Siswi SMP, Nando Sempat Cabulli Korban Sebelum Dibekuk Polisi
Kemudian korban dibawa ke rumah terduga pelaku di Kampung Ambon Likupang, Kabupaten Minahasa Utara Sampai pada hari Senin
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Aparat kepolisian membekuk FN alias Nando (18).
Ia ditangkap karena membawa kabur anak gadis di bawah umur.
Ancaman 15 tahun penjara pun menantinya.
FN dibekuk polisi karena membawa kabur M, gadis berusia 14 tahun selama 5 hari.
Ia akhirnya diringkus polisi di Kelurahan Teling, Kota Manado, Rabu (19/6/2019).
Kanit Reskrim Polsek Kawangkoan, Bripka Fredy Tololiu mengatakan, setelah menerima pengaduan dari orang tua Korban yang menyatakan bahwa Mawar keluar dari rumah di Desa Kiawa Dua Timur, Kecamatan Kawangkoan Utara sejak hari Kamis, 13 Juni 2019.
Baca: Perwira Menengah Oknum Polisi Polda Sulut Diduga Cabuli Siswi SMP, Ini Kronologinya
Baca: Polres Indramayu Tangkap Mucikari, Kapolres: PSK Hanya Dapat Rp 70-100 Ribu per Malam
Baca: Disebut Saksi Prabowo Kotak Suara Pindah ke Gereja, Bawaslu Kubu Raya Buka Suara
Menindaklanjuti laporan tersebut setelah melakukan pengembangan hasil penyelidikan diketahui keberadaan Korban bersama lelaki FN alias Nando yang berada di Kelurahan Teling Kota Manado.
Di bawah pimpinan Kanit Reskrim, anggota Polsek Kawangkoan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya di rumah salah satu warga di Kelurahan Teling, Manado.
Mereka kemudian diamankan di Kantor Polsek Kawangkoan.
Setelah diinterogasi, menurut Nando ia bertemu dengan M di jalan raya Sonder, depan Kantor Koramil Sonder.
Kemudian korban dibawa ke rumah terduga pelaku di Kampung Ambon Likupang, Kabupaten Minahasa Utara Sampai pada hari Senin (17/6/2019).
Ia juga menjelaskan, saat berada di rumahnya pelaku sempat mencabuli korban.
Mereka telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Dari keterangan tersebut, karena berada di wilayah hukum Polres Minahasa Utara sehingga oleh Kanit Reskrim Polsek Kawangkoan Aipda F. Tololiu, melimpahkan penangannya kepada Polres Minahasa Utara.
Kapolsek Kawangkoam IPTU Nofri Umar saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa benar untuk penanganan perkara membawa lari anak perempuan di bawah umur yang telah dilaporkan oleh warga Kiawa, Kawangkoan Utara, telah dilimpahkan penanganannya ke Polres Minut.
“Karena ulahnya tersebut, FN terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 atau UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Nofri, Kamis (20/6/2019). (Andreas Ruauw)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Pemuda Bawa Lari Gadis 14 Tahun, Dibawa Ke Rumah dan Lakukan Hubungan Badan, Ini Kronologinya