Asmara Terlarang Oknum Jaksa di Bone dengan Bidan Puskesmas, Bagaimana Nasib YS Kini?
YS dilaporkan berselingkuh dengan salah satu staf atau bidan Puskesmas Watampone, EV.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat mengusut dugaan perselingkuhan pejabat jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bone, YS, digeruduk massa karena diduga selingkuh dengan bidan puskesmas, istri rekan sejawatnya di kejaksaan.
Agar kasus ini tak menimbulkan gejolak di Kabupaten Bone, kasus ini diambil alih Kejati Sulsel.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Tarmizi berjanji akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bone, YS.
YS dilaporkan berselingkuh dengan salah satu staf atau bidan Puskesmas Watampone, EV.
Namun untuk tindak lanjut penanganannya tetap di Kejati Sulselbar.
Baca: Seorang Ayah Kaget Pulang Kerja Pergoki Putrinya Dicabuli Pria 55 Tahun
Tarmizi juga telah memerintahkan Asisten Bidang Pengawasan agar yang bersangkutan tetap di Kejati sementara waktu.
"Saya sudah minta sama Aswan agar Kasipidsus tidak ke Bone dulu, untuk menghindari gejolak di sana," ujarnya.
Hubungan Asmara Terlarang
Dari hasil pemeriksaan sementara yang diperoleh dari timnya, YS terbukti memiliki hubungan asmara dengan perempuan tersebut.
Diketahui, istri YS saat ini berada di Manado, Sulawesi Utara, bersama anaknya.
Dugaan perselingkuhan terungkap ketika puluhan warga Jl Mangga, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kota Watampone mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bone, Selasa (18/6/2019) pagi tadi.
Sedikitnya 40 warga mendatangi kantor tersebut untuk mempertanyakan dugaan perselingkuh salah satu oknum jaksa Bone, YS dengan salah satu staf Puskesmas Watampone, EV.
YS diduga melakukan perselingkuhan dengan EV. EV merupakan istri staf Kantor Cabang Pomoanua Kejaksaan Negeri Bone, IP.
Warga tersebut dipimpin langsung oleh suami EV yang tinggal di Jl Mangga, IP mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bone.
Di lokasi, berjaga belasan petugas untuk mengamankan situasi tersebut.
Dilaporkan ke Kejaksaan Agung
Kasus dugaan perselingkuhan oknum jaksa yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bone, YS dengan seorang bidan telah sampai di tangan Kejaksaan Agung.
Menurut Kepala Kejati Sulselbar, Tarmizi kasus ini sudah dilaporkan ke Kejagung untuk ditindaklanjuti atas kejadian yang mencoreng nama internal adyaksa tersebut.
Baca: Presiden Jokowi dan Iriana Hadiri Pernikahan Putri Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar di Surabaya
"Kemarin saya sudah sampaikan secara lisan ke Kejagung untuk tindak lanjutnya," kata mantan Kejati Aceh ini.
Kajati memastikan proses pemeriksaan oknum jaksa selesai hari Senin setelah dua hari menjalani pemeriksaan di lantai VII Bidang Pidana Khusus.
Selain oknum jaksa, Bidang pengawasan Kejati juga telah meminta klarifikasi terhadap teman perempuan atau selingkuhan YS dan serta pihak kelurga pelapor.
Pemeriksaan berlangsung secara tertutup di lantai VII Bidang Pengawasan Kejati.
YS diduga melakukan perselingkuhan dengan EV. EV merupakan istri staf Kantor Cabang Pomoanua Kejaksaan Negeri Bone, IP.
Saat pertama kali mengetahui kasus ini, Kajati Sulsel mengaku sangat marah dan memerintahkan kasus ini diusut secepatnya agar tidak menimbulkan prasangka negatif terhadap institusi kejaksaan. (TRIBUN-TIMUR.COM/HASAN BASRI)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 3 Fakta Asmara Terlarang Jaksa Aspidsus Bone dan Bidan Puskesmas, Kajati Marah Besar & Nasib YS Kini