Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Pasutri Pertontonkan Atraksi Asusila di Depan Anak-anak di Tasikmalaya

Mereka juga meminta berbagai pihak untuk membantu memulihkan psikis anak-anak yang jadi korban peristiwa ini.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Fakta-fakta Pasutri Pertontonkan Atraksi Asusila di Depan Anak-anak di Tasikmalaya
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Pasangan suami istri (pasutri) di Tasikmalaya yang melakukan 'atraksi' hubungan suami istri di depan anak-anak akhirnya diseret ke kantor polisi.

Berikut fakta-fakta terkait peristiwa tersebut:

1. Beradegan di Depan Anak-anak

Saat melakukan adegan ranjang, pasutri itu melakukannya di depan anak-anak di lingkungan.

Bahkan anak pelaku juga ikut menonton adegan seks orang tuanya bersama teman-temannya.

"Sesuai hasil investigasi kami, anak dari pelaku suami istri ini ternyata ikut menonton bareng adegan dewasa kedua pelaku bersama anak-anak lainnya," jelas Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rianto, Rabu (19/6/2019) dikutip dari Kompas.com.

Baca: Ahli: Tak Ada Guna Merekayasa Situng, Ini Alasannya

Baca: Saksi Tim Prabowo Sebut Soal Materi Moeldoko Kecurangan Bagian dari Demokrasi, Ini Respons TKN

Baca: Mendagri Bahas Anggaran Dengan Komisi II, Salah Satunya Untuk Rehabilitasi Server Dukcapil

Kabar anak pelaku yang ikut menonton juga diungkap oleh Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro.

Berita Rekomendasi

"Dari pelapor memang anaknya ikut menonton, tapi dari para pelaku belum mengaku. Makanya kami masih terus perdalam kasus ini," ungkapnya.

Peristiwa adegan seks di depan bocah SD ini terjadi di Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.

Korban yang menonton adegan seks ES (24) dan LA (24) merupakan bocah yang tinggal di sekitar rumah pelaku.

2. Menikah Siri

Pasangan suami istri (pasutri) di Tasikmalaya yang pamer adegan ranjang di depan bocah SD dikabarkan menikah secara siri.

Pernikahan mereka, ES (24) dan LA (24), tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kedua pelaku bahkan pernah menikah lebih dari sekali.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas