Pasutri di Tasikmalaya Pamer Adegan Ranjang ke Bocah: Bayar Rp 1.000 hingga Anak Pelaku Ikut Nonton
Seorang bocah yang menonton adegan ranjang pasutri di Tasikmalaya mengaku bayar Rp 1.000. Bahkan anak dari pelaku juga ikut menonton adegan tersebut
Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru muncul dari kasus pasutri di Tasikmalaya yang pamer adegan ranjang ke bocah SD.
Dari sejumlah bocah yang ikut menonton adegan tersebut, seorang bocah mengaku bayar Rp 1.000.
Bahkan anak dari pelaku pamer adegan ranjang juga ikut menonton bersama teman-temannya.
Adegan ranjang yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) muda ini diduga dipertontonkan kepada enam anak.
ES (24) dan LA (24) diduga mempertontonkan adegan seks di hadapan sejumlah bocah SD pada malam hari pada Ramadhan.
Dari enam anak tersebut, seorang bocah berusia 10 tahun mengaku diajak oleh temannya untuk menonton adegan dewasa tersebut.
Baca: Nyaris Cabuli Balita, Para Korban Nobar Hubungan Intim Pasutri di Tasikmalaya Akan Jalani Konseling
Baca: Pasutri yang Pertontonkan Adegan Dewasa ke Bocah SD Nyatanya Juga Disaksikan Oleh Sang Anak Kandung
Hal ini disampaikan bocah tersebut saat diantar oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya untuk mendatangi kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu (19/6/2019) siang.
"Saya mah tidak niat tapi diajak teman, lalu melihat melalui kaca kamar itu," kata si bocah di kantor KPAID Tasikmalaya dikutip dari Tribun Jabar.
Si bocah mengaku ikut iuran Rp 1.000 untuk membeli rokok dan kopi.
"Abi mah mayar sarebu (Saya bayar Rp 1.000)," katanya dengan polos.
Sementara itu, dari keenam bocah yang menonton adegan seks tersebut, anak pasutri pelaku adegan juga ikut menonton.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rianto.
"Sesuai hasil investigasi kami, anak dari pelaku suami istri ini ternyata ikut menonton bareng adegan dewasa kedua pelaku bersama anak-anak lainnya," jelas Ato, Rabu (19/6/2019) dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Ato mengatakan, pasutri tersebut baru menikah belum lama ini.
Keduanya pernah menyandang status janda dan duda.
Untuk sang istri diketahui telah memiliki seorang anak yang usianya masih di bawah umur.
Baca: Kementerian PPA Beri Pendampingan Pada Anak Korban Perilaku Seks Menyimpang Pasutri di Tasikmalaya
Baca: Pasutri di Tasikmalaya Pertontonkan Adegan Seks ke Bocah SD, Minta Bayaran Uang hingga Mie Instan
Anak tersebutlah yang ikut menonton adegan seks tersebut bersama teman-temannya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro.
Dadang mengatakan, pasutri tersebut diketahui baru menikah belum genap satu tahun.
Untuk pelaku pria, belum diketahui apakah sudah memiliki anak atau belum.
Sementara dari pernikahan ES dan LA, keduanya belum dikaruniai anak.
"Tapi, kalau yang pelaku pria belum diketahui sudah punya anak atau belum. Soalnya, pemeriksaan masih terus dilakukan sampai hari ini."
"Kalau hasil dari pernikahan suami istri sebagai para pelaku ini belum dikaruniai anak," katanya.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, para pelaku belum juga mengakui perbuatannya.
Kabar anak pelaku yang ikut menonton juga diungkap oleh Dadang.
"Dari pelapor menang anaknya ikut menonton, tapi dari para pelaku belum mengaku. Makanya kami masih terus perdalam kasus ini," tambahnya.
Kini kedua pelaku ditahan oleh Mapolres Tasikmalaya Kota.
Keduanya dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kepala Dusun di Desa Kadipaten, Ujang Supratman mengatakan, warga serta tokoh masyarakat meminta pelaku dihukum untuk memberi efek jera.
Mereka juga meminta berbagai pihak untuk membantu memulihkan psikis anak-anak yang jadi korban peristiwa ini.
"Warga dan tokoh meminta pelaku diberi hukuman supaya jera. Kami minta tolong ke KPAID untuk sembuhkan anak-anak psikisnya," kata Ujang yang ikut datang ke Kantor KPAID Kabupaten Tasikmamaya pada Rabu (19/6/2019) dikutip dari Tribun Jabar.
Ujang menambahkan, warganya menduga kasus ini bermula dari keisengan pelaku.
Namun, ia menegaskan jika perilaku tersebut tak pantas untuk dilakukan.
Baca: Oknum ASN Akui Lakukan Pelecehan Terhadap Penyandang Disabilitas Korban Tsunami Aceh
Baca: Siswi di Kalimantan Barat Jadi Korban Pelecehan Oknum Guru Tempatnya Bersekolah
"Pokoknya pelaku harus dibuat jera," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pasutri di Tasikmalaya diduga mempertontonkan adegan seksnya kepada sejumlah bocah SD di lingkungan tempatnya tinggal.
Peristiwa ini terjadi di Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.
Pasutri tersebut juga meminta bayaran uang hingga mie instan dari sejumlah bocah yang menonton.
ES dan LA yang berprofesi sebagai buruh tani juga sempat kabur dari rumah.
Hal ini terjadi saat warga mulai ramai mencium kabar tersebut.
Tak lama kemudian keduanya mendatangi Polsek Kadipaten dan kemudian digiring ke Mapolres Tasikmalaya Kota.
(Tribunnews.com/Miftah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.