Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Pernikahan di Pati dengan Seserahan Fortuner, Rupanya Mobil Curian, Begini Kisahnya

Pernikahan Ujok Budiyanto, warga Winong Pati dengan Mega Tristiani, warga Kayen Pati ramai diperbincangkan karena seserahannya yang mewah.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Viral Pernikahan di Pati dengan Seserahan Fortuner, Rupanya Mobil Curian,  Begini Kisahnya
Kolase TribunStyle/ Instagram @patinews.com, Tribunjateng.com/Mazka Hauzan Naufal
Viral pernikahan dengan seserahan mahal mobil Toyota Fortuner di Pati, Jawa Tengah, mobil pernikahan kini ditahan polisi karena hasil curian 

TRIBUNNEWS.COM, PATI - Beberapa waktu terakhir, dunia maya sempat dihebohkan dengan sebuah berita pernikahan.

Pernikahan Ujok Budiyanto, warga Desa/Kecamatan Winong Pati dengan Mega Tristiani, warga Desa Talun Kecamatan Kayen Pati ramai diperbincangkan karena seserahannya yang mewah.

Dalam pernikahan yang dilangsungkan Minggu (16/6/2019) tersebut, Ujok memberikan seserahan berupa satu unit mobil Fortuner tipe VRZ dan satu unit sepeda motor.

Diperkirakan, total nilai seserahan Ujok bernilai lebih dari Rp 500 juta.

Sementara untuk mahar, menurut keterangan KUA Kayen, Ujok memberikan emas sebesar 10 gram.

Namun, belum juga tuntas perbincangan warganet mengenai seserahan fantastis tersebut, kabar mengejutkan datang dari kepolisian.

Dilansir dari Tribunjateng.com, berdasarkan keterangan Kapolres Pati Jon Wesly Arianto, ternyata mobil Fortuner seserahan tersebut merupakan hasil curian.

Berita Rekomendasi

Tapi jangan salah sangka, bukan Ujok yang mencuri mobil, melainkan DS (33), Staf Marketing PT Nasmoco Pati yang merupakan warga Kota Pekalongan.

Di Pati, DS tinggal di Desa Sidomukti Kecamatan Jaken.

"Tersangka DS mencuri mobil dari perusahaan tempatnya bekerja. Tanpa sepengetahuan perusahaan, ia menjual mobil kepada Ujok dengan harga normal.

Namun, uangnya tidak ia setorkan ke kantor, melainkan ia gunakan sendiri," terang AKBP Jon dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Kamis (20/6/2019).

Menjelaskan kronologi kejadian, AKBP Jon mengatakan, DS memesan 1 unit Fortuner VRZ kepada kepala gudang.

Namun, sebelum ada pelunasan dan pengurusan administrasi, tersangka mengambil kunci dan mobil dari gudang tanpa izin kepala gudang.

"Kemudian tersangka menjual mobil pada Ujok Budiyanto dengan harga normal dan dokumen jual-beli palsu. Uang penjualan tidak diserahkan ke kantor, melainkan digunakan untuk bermain judi online," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas