Seorang Buruh Lepas Berusia 56 Tahun Jadi Pelaku Pencabulan Siswi TK
Tersangka melakukan pencabulan dengan memanfaatkan situasi dan kedekatan cucunya dengan korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Seorang kakek berinisial ED (56) dilaporkan ke Mapolsek Pagelaran karena mencabuli bocah TK berinisial L.
Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengatakan, kakek yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh lepas ini ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari orangtua korban, ID (28), Selasa, 18 Juni 2019.
ID melapor setelah mendengar pengakuan polos putrinya.
Saat itu korban mengaku digendong oleh ED, lalu dicabuli di dapur.
Korban mengatakan, tidak hanya sekali melakukan perbuatan cabul.
"Terakhir perbuatan tersebut dilakukan pada Jumat (31 Mei 2019) malam," ujar Syafri, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Jumat, 21 Juni 2019.
Atas laporan itu, lanjut Syafri, petugas melaksanakan penyelidikan dan pendalaman.
Dikuatkan dengan barang bukti, polisi menangkap tersangka di rumahnya, Kamis, 20 Juni 2019 pukul 14.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, terungkap modus yang digunakan tersangka.
Syafri membeberkan, tersangka melakukan pencabulan dengan memanfaatkan situasi dan kedekatan cucunya dengan korban.
Ketika itu korban mendatangi rumah tersangka.
Tujuannya untuk mengajak cucu tersangka bermain.
Namun, saat itu korban hanya mendapati tersangka di rumah tersebut.