Seorang Buruh Lepas Berusia 56 Tahun Jadi Pelaku Pencabulan Siswi TK
Tersangka melakukan pencabulan dengan memanfaatkan situasi dan kedekatan cucunya dengan korban
Editor: Eko Sutriyanto
"Saat hendak bermain, korban malah bertemu tersangka. Tersangka menggendong korban kemudian melecehkannya di dapur rumahnya," cerita Syafri.
Kejadian itu dilaporkan korban kepada ibunya yang kemudian meneruskan ke Mapolsek Pagelaran.
Atas perbuatan tersebut, ED terancam pasal 76 e juncto 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
ED terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kakek Cabuli Gadis 15 Tahun
Sebelumnya perlakuan cabul juga dilakukan oleh seorang kakek di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
KS (70) dilaporkan karena mencabuli TS, gadis berusia 15 tahun.
Atas kejadian itu, KS digelandang ke Mapolsek Sukoharjo setelah orangtua TS melapor.
Perbuatan serupa juga dilakukan oleh pria beristri berinisial YA (35) terhadap TS.
YA pun ikut dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Sukoharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Perbuatan keduanya dilakukan medio Februari-Mei 2019.
KS dan YA ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan, Senin, 17 Juni 2019 pukul 14.00 WIB.
Cabuli Lebih dari 5 Anak
Kasus serupa dilakukan Ahyarudin.