Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Buruh Lepas Berusia 56 Tahun Jadi Pelaku Pencabulan Siswi TK

Tersangka melakukan pencabulan dengan memanfaatkan situasi dan kedekatan cucunya dengan korban

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Seorang Buruh Lepas Berusia 56 Tahun Jadi Pelaku Pencabulan Siswi TK
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan 

"Saat hendak bermain, korban malah bertemu tersangka. Tersangka menggendong korban kemudian melecehkannya di dapur rumahnya," cerita Syafri.

Kejadian itu dilaporkan korban kepada ibunya yang kemudian meneruskan ke Mapolsek Pagelaran.

Atas perbuatan tersebut, ED terancam pasal 76 e juncto 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

ED terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kakek Cabuli Gadis 15 Tahun

Sebelumnya perlakuan cabul juga dilakukan oleh seorang kakek di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

KS (70) dilaporkan karena mencabuli TS, gadis berusia 15 tahun.

Berita Rekomendasi

Atas kejadian itu, KS digelandang ke Mapolsek Sukoharjo setelah orangtua TS melapor.

Perbuatan serupa juga dilakukan oleh pria beristri berinisial YA (35) terhadap TS. 

YA pun ikut dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Sukoharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Perbuatan keduanya dilakukan medio Februari-Mei 2019. 

KS dan YA ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan, Senin, 17 Juni 2019 pukul 14.00 WIB. 

Cabuli Lebih dari 5 Anak

Kasus serupa dilakukan Ahyarudin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas