Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ustaz Rahmat Baequni Diamankan Polda Jabar Terkait Hoaks Petugas KPPS Mati Diracun

Saat dikonfirmasi, Ustaz Rahmat Baequni mengaku tidak bermaksud menyebarkan hoaks tersebut dan dia hanya megutip berita yang sudah menyebar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ustaz Rahmat Baequni Diamankan Polda Jabar Terkait Hoaks Petugas KPPS Mati Diracun
Instagram @ustadzrahmatbaequni
Ustaz Rahmat Baequni 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Yongky Yulius

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ustaz Rahmat Baequni dikabarkan telah diamankan Polda Jabar.

Kabar diamankannya Ustaz Rahmat Baequni ini sudah dikonfirmasi oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi.

Ustaz Rahmat Baequni disebut sudah berada di Mapolda Jabar sejak Kamis (20/6/2019) malam.

"Betul, (Ustaz Rahmat Baequni) sudah dibawa," ujar Samudi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (21/6/2019).

Ustaz Rahmat Baequni diamankan terkait informasi hoaks soal petugas KPPS mati diracun.

Baca: Jokowi Genap Berusia 58 Tahun, Selalu Lewatkan Hari Lahir dengan Kerja, Simak Perjalanan Hidupnya

Dalam ceramahnya, Ustaz Rahmat Baequni memang pernah mengucapkan soal petugas KPPS mati diracun.

Berita Rekomendasi

"Iya terkait hal itu. Seperti disampaikan sebelumnya, kami sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dengan memeriksa sejumlah pihak," ujarnya.

Per Jumat pagi ini, Ustaz Rahmat Baequni sudah lebih dari lima jam diperiksa.

Baca: Berniat Nonton Toy Story 4 yang Mulai Tayang Hari Ini? Nantikan Kejutannya

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap), penyidik memiliki waktu 24 jam untuk menetapkan status seseorang apakah tersangka atau tidak.

"Masih sesuai KUHAP, penyidik juga ‎memiliki kewenangan menetapkan tersangka jika sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup," katanya.

Dua alat bukti itu, kata Samudi, sudah dimiliki penyidik.

"Penetapan tersangka sudah dua alat bukti‎, ada alat bukti petunjuk, keterangan saksi ahli dan pemeriksaan saksi," ujarnya.

Kabar Terkini

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas