Kebakaran Pabrik Korek Api di Binjai: Kata Elemen Buruh hingga Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Elemen buruh memberikan tanggapan terkait kebakaran pabrik korek api di Binjai. Kini, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
Infromasi yang diterima Willy, pabrik tersebut telah berjalan lebih dari lima tahun.
Menurutnya, tak ada perhatian dari pemerintah atas nasib para buruh tersebut.
Willy mengatakan pemerintah cenderung mengaggap remeh.
"Menurut info warga sekitar, pekerjaan itu sudah berlangsung lebih dari 5 tahunan. Kenapa tidak terpantau oleh Disnaker dan pemerintah, itu menandakan buruh selalu dipandang remeh oleh pemerintah kita ini," katanya.
Willy juga menduga jika hak-hak buruh pabrik tersebut tidak terpenuhi.
Pihaknya siap membantu dalam hal advokasi bagi keluarga korban.
Baca: Sebelum Jadi Korban Kebakaran Pabrik Mancis Bersama Ibu & Adiknya, Pinja Punya Permintaan Terakhir
Baca: Korban Kebakaran Pabrik Korek Api Mayoritas Perempuan, Pria Ini Tak Bisa Kenali Jasad Istri
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menahan pemilik pabrik korek api tersebut yakni Burhan (37).
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan pemilik pabrik sebagai tersangka.
Tak hanya pemilik, seorang supervisor bernama Lismawarni (43) juga ditetapkan sebagai tersangka.
"BH dan LW, pengusaha dan supervisor yang kita mintai keterangan sudah kami tingkatkan statusnya jadi tersangka. Keduanya sudah ditahan dan masih diperiksa secara intensif," kata Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto pada Sabtu (22/6/2019).
Polisi juga terus melakukan penyelidikan dan pengembanan.
Tidak menutup kemungkinan pihak kepolisian akan menetapkan tersangka lain.
Polisi menduga ada oknum lain yang menjadi atas kedua tersangka.
Kedua tersangka dinilai mengabaikan keselamatan dan keamanan pekerjanya.