Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Penangkapan Patta Rapanna, Mantan Anggota DPRD Selayar Terpidana Kasus Korupsi

Juniardi Windraswara berhasil menangkap Drs H Patta Rapanna (74) oknum mantan anggota DPRD Selayar DPO kasus korupsi pengadaan bibit kayu hitam.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kronologis Penangkapan Patta Rapanna, Mantan Anggota DPRD Selayar Terpidana Kasus Korupsi
Istimewa
Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Selayar Juniardi Windraswara saat proses eksekusi Drs H Patta Rapanna (74), Jumat (22/6/2019) malam. Patta Rappana (kursi roda) oknum mantan anggota DPRD Selayar sebelumnya DPO kasus korupsi pengadaan bibit kayu hitam. 

TRIBUNNEWS.COM, BENTENG - Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Selayar Juniardi Windraswara,
berhasil menangkap Drs H Patta Rapanna (74) oknum mantan anggota DPRD Selayar Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi pengadaan bibit kayu hitam.

Penangkapan berlangsung di Daerah Landak Baru Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (21/6/2019) malam.

Selanjutnya Patta Rapanna langsung dieksekusi di Lapas Makassar.

Juniardi mengungkap kronologis penangkapan, awalnya melakukan pengintaian terhadap DPO yang diduga berada di Makassar.

"Setelah mendapat lokasi tinggalnya di Jl Andi Jemma Lorong II yang mana DPO tinggal, bersama istri dan anak-anaknya," kata Juniardi.

Baca: Yusril Beberkan Alasan Pentingnya Mempidanakan Bambang Widjojanto, Salah Satunya soal Tuduhan

Kemudian melakukan penangkapan tepat pukul 23.00 Wita, dengan didahului pembacaan putusan dan surat perintah pelaksanaan putusan kemudian tepat pukul 23.45 Wita, DPO dibawa ke Lapas Makassar.

Mantan anggota Komisi B DPRD Selayar tahun 2009, Pattarapanna, terpidana kasus korupsi bibit kayu hitam tahun 2009 dijebloskan ke Lapas Klas I Gunungsari Makassar, Sabtu (22/6/2019) dinihari. Tribun-timur.com/Muslimin Emba
Mantan anggota Komisi B DPRD Selayar tahun 2009, Pattarapanna, terpidana kasus korupsi bibit kayu hitam tahun 2009 dijebloskan ke Lapas Klas I Gunungsari Makassar, Sabtu (22/6/2019) dinihari. Tribun-timur.com/Muslimin Emba (Tribun Timur/Muslimin Emba)

"Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar dengan didampingi kel DPO dan dibantu pengamanan dari pihak Polres Pelabuhan Makassar," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

Sekadar diketahui, Patta Rapanna terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan bibit kayu hitam pada kantor lingkungan hidup Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2009, 2010 dan 2011.

Petikan putusan Mahkamah Agung Nomor 2460 K/PID.SUS/2015.

Baca: Penjelasan Ketua PA GMNI Soal Stigma Anti-Islam ke Soekarno Hingga Jokowi

Drs H Patta Rapanna, dijatuhkan pidana dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca: Andai Akhirnya Sidang MK Putuskan Prabowo-Sandi Kalah dan Jokowi Menang, Begini Sikap Kuasa Hukum 02

Adanya penangkapan tersebut, Juniardi mewakili pihak kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, mengucapkan terima kasih atas bantuan dari pihak media.

"Saya ucapkan terima kasih kepada media Tribun Timur Makassar, telah turut membantu dalam hal menginformasikan DPO lewat media dan youtube Tribun," tuturnya.


Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Ini Kronologi Penangkapan Patta Rapanna, Eks Anggota DPRD Selayar

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas