Melihat Pabrik Korek Api Terbakar Tewaskan 30 Orang, Jendela Berjeruji Besi Hingga Berstatus Ilegal
Berikut ini rangkuman fakta pabrik manci ilegal yang terbakar dikutip Tribunnews.com dari Tribun Medan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BINJAI UTARA - Peristiwa memilukan terjadi di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun II, Desa Sambirejo, Binjai Utara, Sumatera Utara.
Terjadi kebakaran pabrik mancis ilegal yang menewaskan 30 orang.
Baca: Empat Hal Penting dan Menarik dari Keterangan Saksi dan Ahli 01
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada pukul 12.05 WIB.
Dari peristiwa kebakaran tersebut, empat orang berhail selamat.
Sebanyak 30 orang tersebut diduga terkurung karena pemilik pabrik selalu mengunci pintu saat jam kerja.
Empat orang tersebut adalah Pipit (29), Ayu Anita Sari (29), Ariyani (30) dan Nurasiyah (24).
Baca: Istri Anies Baswedan Harapkan UMKM Terus Bertumbuh, Ini Kata GOJEK
Pabrik yang sudah berdiri beberapa tahun tersebut diduga tak memiliki standar keselamatan kerja sesuai aturan.
Berikut ini rangkuman fakta pabrik manci ilegal yang terbakar dikutip Tribunnews.com dari Tribun Medan.
Kronologi Kebakaran
Kapolsek Binjai, AKP Naibaho mengatakan, peristiwa kebakaran tersebut terjadi saat seorang pekerja mengetes mancis.
Pekerja tersebut melakukan tes seusai dipasangi batu mancis.
Baca: Pasca-Kebakaran, Polisi Tahan Pemilik Usaha Korek Api
Hal ini menimbulkan ledakan.
Ledakan tersebut menyambar mancis-mancis lainnya.
Baca: 5 Fakta Terbaru Kebakaran Pabrik Mancis Binjai, Status Perusahaan Hingga Pemilik Dijadikan Tersangka
Sementara para korban tidak dapat menyelamatkan diri lantaran pintu tidak dapat dibuka.