Polda Jabar Persilakan Rahmat Baequni Ajukan Penangguhan Penahanan
Polisi mempersilakan keluarga atau tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan terhadap penceramah Rahmat Baequni.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi mempersilakan keluarga atau tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan terhadap penceramah Rahmat Baequni yang ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian dan informasi hoax oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar pada Jumat (21/6/2019).
"Kami mempersilakan pihak-pihak jika hendak mengajukan penangguhan penahanan karena itu hak tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar.
Baca: Kronologis Terbakarnya Pabrik Mancis di Binjai Hingga Daftar Nama 30 Korban Tewas
Penangguhan penahanan diatur di Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana di pasal 31 ayat 1. Bunyinya;
"Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan."
"Soal nanti dikabulkan atau tidak nanti tergantung dari hasil pemeriksaan," ujar Trunoyudo.
Baequni diciduk dari rumahnya di Arcamanik Kota Bandung pada Kamis (20/6/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.
Hingga sore kemarin, ia masih menjalani pemeriksaan di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jabar.
"Untuk penahanan menunggu hasil pemeriksaan. Penyidik memiliki waktu 1x24 jam usai penangkapan untuk memeriksa tersangka, termasuk keputusan menahan atau tidak," ujar Trunoyudo.
Penyidik menetapkan Baequni sebagai tersangka dugaan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 207 KUH Pidana juncto Pasal 45 ayat 2, Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.