Polda Jabar: Rahmat Baequni Tidak Ditahan, Ancaman Pidananya di Bawah 5 Tahun
Polisi membenarkan penceramah Rahmat Baequni sudah dipulangkan alias tidak ditahan usai diamankan di rumahnya di kawasan Arcamanik.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi membenarkan penceramah Rahmat Baequni sudah dipulangkan alias tidak ditahan usai diamankan di rumahnya di kawasan Arcamanik Kota Bandung pada Kamis (20/6/2019) malam.
Baequni dipulangkan pada Jumat (21/6/2019) malam setelah diperiksa hampir 24 jam.
"Iya betul, sudah dipulangkan, tidak ditahan," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi via ponselnya, Sabtu (22/6/2019).
Penyidik menetapkan Rahmat Baequni sebagai tersangka dugaan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 207 KUH Pidana juncto Pasal 45 ayat 2, Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Tidak ditahan karena ada permohonan untuk tidak ditahan atau penangguhan dari kuasa hukum. Pasal yang dikenakan Pasal 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun jadi tidak dilakukan penahanan," ujar Samudi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan meski Baequni tidak ditahan, proses hukum terhadap Baequni masih berjalan.
"Proses penyidikan terus berjalan," ujar Trunoyudo.
Kuasa hukum Rahmat Baequni, Hamynudin Fariza menerangkan penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar sudah memulangkan Baequni usai diperiksa selama hampir 20 jam sejak Kamis (20/6/2019).
Hamynudin dipulangkan pukul 19.00 WIB.
"Yang bersangkutan enggak ditahan. Tadi setelah beliau ditetapkan tersangka, itu kan saya mengajukan surat agar beliau tidak ditahan, tapi konteksnya bukan penangguhan penahanan," ujar Hamynudin via ponselnya, Jumat (21/6/2019).
Dalam ceramahnya di video yang beredar, ia mengutip informasi hoax soal meninggalnya petugas KPPS gara-gara diracun pada jemaahnya di Mesjid Al Fitroh, Baleendah Kabupaten Bandung.
"Dalam surat permohonan tidak ditahan itu, saya sampaikan bahwa Baequni kooperatif, tidak akan melarikan diri. Beliau juga tulang punggung keluarga, ditunggu jemaahnya di Bandung. Jadi itu pertimbangkan yang saya sampaikan dan alhamdulillah disetujui, tadi sekitar pukul 19.00 sudah pulang bersama keluarga," ujarnya.
Selama hampir 20 jam diperiksa penyidik, Baequni menjawab 18 pertanyaan dari penyidik.
Baca: Mantan Kasad Budiman: Bung Karno Bukan Pengkhianat Bangsa
Salah satunya soal isi ceramahnya yang menyebut terorisme bentukan Densus 88 dan ceramah petugas KPPS meninggal gara-gara diracun.
"Pak Ustaz Baequni menjawab bahwa isi ceramahnya seperti yang diungkap polisi, itu bermula dari pertanyaan jemaah dan beliau dalam posisi menjawab dengan mengutip dari media sosial yang sedang viral," ujar Hamynudin.
Usai diperiksa hampir 24 jam itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Baequni karena saat ini status Baequni sudah jadi tersangka.
"Ustaz Baequni sendiri diharuskan wajib lapor 1 minggu sekali," ujar dia.