RS Bhayangkara Siapkan 22 Peti Jenazah Korban Kebakaran Pabrik Mancis
Terlihat di luar kamar jenazah RS Bhayangkara Medan, 22 peti mati telah standby untuk mengangkut jasad yang telah berhasil diidentifikasi.
Editor: Dewi Agustina
Para korban berhasil diindentifikasi melalui gigi dan tes DNA.
Pemilik dan Manajer Jadi Tersangka
Pasca tragedi kebakaran pabrik mancis, pengusaha dan manajer pabrik telah resmi ditetapkan tersangka.
Hal ini disampaikan Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Sabtu (22/6/2019).
Kedua identitas tersangka yakni, pengusaha pabrik Burhan (37) selaku warga Jalan Bintang Terang No. 20, Dusun XV, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan Manajer Pabrik atas nama Lismawarni (43) warga Gang Dipo Pelawak Dalam, Kecamatan Babalan, Langkat.
"BH dan LW, pengusaha dan supervisor yang kita mintai keterangan sudah kami tingkatkan statusnya jadi tersangka.
Keduanya sudah ditahan dan masih diperiksa secara intensif," kata Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto.
Informasi yang berhasil diperoleh, pabrik tersebut merupakan rumah milik Sri Maya (47) yang disewakan kepada Burhan.
Selama ini rumah tersebut selalu terkunci rapat dari dalam.
Bahkan pintu depan rumahnya sudah dikunci mati, sehingga tidak dapat dibuka selama pabrik beroperasi.
Selain kedua tersangka, polisi terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
Polisi menduga, ada oknum lain yang merupakan atasan Burhan dan Lismawarni.
Burhan dan Lismawarni ditetapkan tersangka karena dinilai mengabaikan keselamatan dan keamanan pekerjanya.
Menurut AKBP Nugroho, pabrik selama ini tidak memiliki Standar Operasional dan izin yang belum jelas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.