Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RS Bhayangkara Siapkan 22 Peti Jenazah Korban Kebakaran Pabrik Mancis

Terlihat di luar kamar jenazah RS Bhayangkara Medan, 22 peti mati telah standby untuk mengangkut jasad yang telah berhasil diidentifikasi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in RS Bhayangkara Siapkan 22 Peti Jenazah Korban Kebakaran Pabrik Mancis
Tribun Medan/M Fadli Taradifa
RS Bhayangkara Siapkan 22 Peti untuk Jenazah untuk Korban Kebakaran Pabrik Mancis. Peti mati sudah standby untuk mengangkut para korban kembali ke kediaman keluarga, Minggu (23/6/2019). TRIBUN MEDAN/M FADLI TARADIFA 

Para korban berhasil diindentifikasi melalui gigi dan tes DNA.

Pemilik dan Manajer Jadi Tersangka

Pasca tragedi kebakaran pabrik mancis, pengusaha dan manajer pabrik telah resmi ditetapkan tersangka.

Hal ini disampaikan Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Sabtu (22/6/2019).

Kedua identitas tersangka yakni, pengusaha pabrik Burhan (37) selaku warga Jalan Bintang Terang No. 20, Dusun XV, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan Manajer Pabrik atas nama Lismawarni (43) warga Gang Dipo Pelawak Dalam, Kecamatan Babalan, Langkat.

Suasana di lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019). Kebakaran tersebut menewaskan 30 orang itu hingga kini masih dalam penyelidikan kepolisian. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)
Suasana di lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019). Kebakaran tersebut menewaskan 30 orang itu hingga kini masih dalam penyelidikan kepolisian. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI) (TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi)

"BH dan LW, pengusaha dan supervisor yang kita mintai keterangan sudah kami tingkatkan statusnya jadi tersangka.

Keduanya sudah ditahan dan masih diperiksa secara intensif," kata Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto.

Berita Rekomendasi

Informasi yang berhasil diperoleh, pabrik tersebut merupakan rumah milik Sri Maya (47) yang disewakan kepada Burhan.

Selama ini rumah tersebut selalu terkunci rapat dari dalam.

Bahkan pintu depan rumahnya sudah dikunci mati, sehingga tidak dapat dibuka selama pabrik beroperasi.

Selain kedua tersangka, polisi terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

Polisi menduga, ada oknum lain yang merupakan atasan Burhan dan Lismawarni.

Burhan dan Lismawarni ditetapkan tersangka karena dinilai mengabaikan keselamatan dan keamanan pekerjanya.

Menurut AKBP Nugroho, pabrik selama ini tidak memiliki Standar Operasional dan izin yang belum jelas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas