Tiga Oknum Guru di Serang Terungkap Berhubungan Intim dengan Siswinya, Ini Tanggapan KPAI
Tiga oknum guru di Serang, Provinsi Banten, terungkap melakukan tindakan asusila terhadap tiga siswinya. Salah satu siswi diketahui hamil.
Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
"(Siswa 1) terlebih dahulu melakukan pelaporan karena yang bersangkutan sudah hamil 21 minggu sejak bulan Januari," kata Indra kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Serang, Jumat (21/6/2019).
Baca: Nyaris Cabuli Balita, Para Korban Nobar Hubungan Intim Pasutri di Tasikmalaya Akan Jalani Konseling
Di tempat yang sama, tersangka OM mengaku, benih cinta ketiga pasangan guru dan murid tersebut timbul bermula siswinyanya kerap curhat sehingga berpacaran.
"Awalnya sering curhat-curhatan lalu pacaran akhirnya terjadi (hubungan badan). Yang pertama kali nge-Whatsapp dia (murid) iseng ngobrol," katanya.
KPAI Beri Respons
Atas terjadinya kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan tanggapan.
Dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (23/6/2019), Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menyampaikan keprihatinan atas terjadinya kasus ini.
Perbuatan tiga pelaku telah mencoreng dunia pendidikan.
Menurut Retno, berhubungan badan dengan anak menurut UU Perlindungan Anak adalah suatu kejahatan atau tindak pidana, tidak ada istilah "suka sama suka."
"Seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan dan menjunjung nilai-nilai moral dan agama, ternyata telah melakukan perbuatan bejat terhadap anak didiknya sendiri di lembaga pendidikan tempatnya bekerja."
"Ketiga guru tersebut seharusnya mendidik dan melindungi anak didiknya, bukan memanfaatkan anak didiknya untuk kepentingan nafsunya," ujar dia.
Baca: 7 Fakta Live Hubungan Intim Pasutri Tasikmalaya di Depan Anak SD, Ditarik Biaya Rp 5000 Per Orang
Retno melanjutkan, KPAI mengapresiasi Sekretaris Daerah (Setda) Serang yang telah memerintahkan pemecatan terhadap guru honorer dan penonaktifan tugas guru ASN di satu SMPN di Serang pasca pelaporan orangtua satu korban yang anaknya hamil akibat perbuatan gurunya.
Menurut KPAI semestinya yang dijatuhi hukuman bukan hanya ketiga guru tersebut.
Namun juga pihak sekolah (kepala sekolah dan manajemen sekolah), karena telah lalai menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
"Kelalaian tersebut dapat diukur dari pengawasan yang lemah sehingga oknum guru tersebut dapat leluasa melakukan perbuatan mesum di lingkungan sekolah, yaitu di kelas dan di laboratorium komputer sekolah," kata dia.
Retno menambahkan, KPAI mengusulkan agar ke depan, untuk mengantisipasi atau mencegah perbuatan serupa terjadi, seharusnya pemda memberikan dukungan sekolah untuk memasang CCTV di kelas-kelas dan ruang laboratorium, serta ruang lain yang dianggap rawan digunakan berbuat musem di lingkungan sekolah.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJabar)