Dika Korban Penipuan di Facebook Bermodus Usaha Online Kehilangan Uang Rp 15 Juta
Dika menjadi korban penipuan di media sosial Facebook hingga kehilangan uang sebesar Rp 15 juta..
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Dika (24), warga Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepri menjadi korban penipuan di media sosial.
Dika yang tinggal di Batuaji Kota Batam ini menjadi korban penipuan di media sosial saat ingin memulai usahanya setelah habis kontrak dari perusahaan tempatnya bekerja.
Awal Dika menjadi korban penipuan ketika dia memulai usaha sebagai reseller penjualan tas dan sepatu melalui online di media sosial Facebook.
Dia melihat ada brosur partner usaha penjualan barang-barang elektronik dengan sharing modal dan hasilnya bagi dua.
Bagi siapa yang mau bergabung cukup memberikan modal sebesar Rp 15 juta tanpa bekerja tinggal mendapatkan bagi hasil sebesar 50 persen dari hasil penjualan.
Tanpa pikir panjang, Dika memulai komunikasi dengan seseorang yang nomornya tertera di brosur tersebut.
Baca: Kasus Pencabulan Terungkap Setelah Orang Tua Korban Curiga Perilaku Anaknya, 2 Pelaku Diringkus
"Brosurnya itu ada di halaman facebook saya, jadi saya coba komunikasi. Tiga hari setelah komunikasi, saya mulai tertarik dengan penawaran-penawaran yang diberikan, melalui sambungan WhatsApp," kata Dika.
Dika menjelaskan perusahaan akan menyediakan barang, semisal televisi, handphone dengan harga yang sangat murah.
"Jadi uang yang kita kirim untuk membeli barang, selanjutnya dijual. Kita juga bisa ikut menjual barangnya," kata Dika.
Dika mengaku orang yang berkomunikasi dengannya menyebut dirinya bernama Zulpri dengan nomor telepon 081366888011.
"Yang membuat saya semakin yakin, dia juga mengajak pertemanan di facebook," kata Dika.
Baca: Ully Moch Rilis Lagu 'HUN' Bersama Ifan Seventeen, Ciptaan Mendiang Herman Seventeen untuk Istri
Setelah tiga hari berkenalan, Dika tertarik dan langsung ingin bergabung.
"Yang membuat saya semakin yakin, Zulpri tidak memberikan nomor rekening pribadinya, tetapi nomor rekening orang lain, yang katanya nomor bendahara perusahaan. Nomor rekening yang diberikan yakni Bank BRI atas nama Eka Risky 5316 0102 2464533, dan Bank BRI atas nama Muhammad Alhadi 54 760102 3239 539," kata Dika.
Tak berpikir panjang Dika, lalu melakukan transfer uang tersebut sebanyak dua kali.
Baca: Bambang Widjojanto Akui Sulit Membuktikan Kecurangan Pilpres