Fakta-Fakta Keluarnya SE Terkait Kewajiban Siswa Mengenakan Busana Muslim hingga Akhirnya Direvisi
Puji mengatakan dirinya mengetahui surat edaran menjadi viral di media sosial tersebut pada Senin (24/6/2019) malam kemarin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan reporter Tribun Jogja, Wisang Seto Pangaribowo
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Kabar terkait surat edaran SDN Karangtengah III Gunungkidul yang mewajibkan seluruh siswa baru mengenenakan busana muslim, beredar viral beberapa hari belakangan.
Terkait kabar tersebut, Kepala SDN Karangtengah III, Pujiastuti, akhirnya buka suara.
Puji mengatakan dirinya mengetahui surat edaran menjadi viral di media sosial tersebut pada Senin (24/6/2019) malam kemarin.
Berikut fakta-faktanya :
1. Mengakui mengeluarkan surat edaran
Ia pun membenarkan bahwa surat edaran yang menjadi viral tersebut memang dikeluarkan oleh pihak sekolah.
2. SE Hasil kesepakatan Orangtua murid
Pujiati mengatakan, surat edaran itu memang kami yang mengeluarkan, surat tersebut keluar sudah melalui kesepakatan orangtua murid.
"Murid kami memang semuanya muslim. Sekolah melihat saat ibadah salat Dhuhur anak-anak kelas satu dan dua kesulitan saat menggunakan sarung, oleh sebab itu kami membuat peraturan siswa wajib menggunakan seragam muslim," paparnya, Senin (25/6/2019).
Surat edaran yang kemudian jadi viral itupun langsung mendapat berbagai respon dari masyarakat.
3. Akui Peraturan itu keliru
Pihaknya mengakui bahwa peraturan tersebut keliru dan dirinya bersama sekolah siap untuk merevisi surat edaran tersebut.
"Kami tidak ada tendensi untuk mendiskriminasikan murid-murid non Muslim, dan saya menyadari adanya kesalahan dalam penggunaan kata," akunya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.