Fakta-Fakta Keluarnya SE Terkait Kewajiban Siswa Mengenakan Busana Muslim hingga Akhirnya Direvisi
Puji mengatakan dirinya mengetahui surat edaran menjadi viral di media sosial tersebut pada Senin (24/6/2019) malam kemarin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan reporter Tribun Jogja, Wisang Seto Pangaribowo
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Kabar terkait surat edaran SDN Karangtengah III Gunungkidul yang mewajibkan seluruh siswa baru mengenenakan busana muslim, beredar viral beberapa hari belakangan.
Terkait kabar tersebut, Kepala SDN Karangtengah III, Pujiastuti, akhirnya buka suara.
Puji mengatakan dirinya mengetahui surat edaran menjadi viral di media sosial tersebut pada Senin (24/6/2019) malam kemarin.
Berikut fakta-faktanya :
1. Mengakui mengeluarkan surat edaran
Ia pun membenarkan bahwa surat edaran yang menjadi viral tersebut memang dikeluarkan oleh pihak sekolah.
2. SE Hasil kesepakatan Orangtua murid
Pujiati mengatakan, surat edaran itu memang kami yang mengeluarkan, surat tersebut keluar sudah melalui kesepakatan orangtua murid.
"Murid kami memang semuanya muslim. Sekolah melihat saat ibadah salat Dhuhur anak-anak kelas satu dan dua kesulitan saat menggunakan sarung, oleh sebab itu kami membuat peraturan siswa wajib menggunakan seragam muslim," paparnya, Senin (25/6/2019).
Surat edaran yang kemudian jadi viral itupun langsung mendapat berbagai respon dari masyarakat.
3. Akui Peraturan itu keliru
Pihaknya mengakui bahwa peraturan tersebut keliru dan dirinya bersama sekolah siap untuk merevisi surat edaran tersebut.
"Kami tidak ada tendensi untuk mendiskriminasikan murid-murid non Muslim, dan saya menyadari adanya kesalahan dalam penggunaan kata," akunya.
Dirinya juga telah berkomunikas dengan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul terkait surat edaran tersebut.
"Kepala Disdikpora langsung menghubungi saya, dan berdiskusi untuk mencari solusi. Kami sudah menarik surat edaran, tertanggal 18 Juni (2019)," katanya.
4. Keluarkan revisi surat edaran
Ia menyebutkan revisi surat edaran berbunyi seperti berikut :
"Memperhatikan saran dan masukan dari berbagai pihak dan untuk menjamin pemberian hak kepada peserta didik maka kami mencabut surat edaran tertanggal 18 Juni 2019 yang mengatur tentang pemakaian seragam.
Selanjutnya pemakaian seragam kami atur sebagai berikut tahun ajaran 2019/2020 peserta didik baru yang beragama Islam dianjurkan mengenakan seragam dengan pemakaian muslim dianjurkan kami tidak menekan ditaati boleh tidak pun tidak masalah.
Bagi siswa kelas 2-6 belum dianjurkan, namun bagi siswa yang ingin berganti seragam dianjurkan memakai seragam muslim.
Jika akan mengenakan seragam muslim, kami sertakan contoh gambarnya."