Jaka Tega Cekik Tunanganya Hingga Tewas Gara-gara Dibanding-bandingkan dengan Mantan Pacar Korban
Ia tega membunuh kekasih yang sudah dipinangnya setahun lalu itu hanya karena perkara cemburu dibanding-bandingkan dengan mantan korban.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap tersangka pembunuh FSL (17), wanita yang mayatnya ditemukan terikat rafia di bilangan desa Babat, Legok, Kabupaten Tangerang pada Jumat (21/6/2019).
Tersangka tidak lain adalah tunangannya sendiri, bernama Jaka Ria (19).
Ia tega membunuh kekasih yang sudah dipinangnya setahun lalu itu hanya karena perkara cemburu dibanding-bandingkan dengan mantan korban.
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan memaparkan, mulanya, Jaka sempat cekcok ketika satu mobil dengan pasangannya, FSL dalam perjalanan kencan.
Jaka cemburu karena dibandingkan dengan mantan FSL. Jaka gelap mata dan tak kuasa menahan emosinya hingga menganiaya FSL.
"Percekcokan itu terjadi karena saling rasa cemburu dari tersangka akibat pihak korban ini sering membanding-bandingkan antara tersangka ini dengan mantan pacarnya korban," papar Ferdy yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho di Mapolres Tangsel, Senin (24/6/2019).
Jaka dan tunangaannya sempat berkelahi di dalam mobil. Masing-masing terdapat bekas luka dari perkelahian itu.
"Menurut keterangan tersangka dan sesuai dengan hasil visum, bahwa korban meninggal akibat cekikan yang ada di leher mengkibatkan adanya patah tulang di leher," paparnya.
Tak cukup mencekik, Jaka menyempatkan belok ke pasar untuk membeli tali rafia. Ia mengikat bagian kaki, tangan dan leher FSL jaga-jaga jika tunangannya itu sadar kembali.
Setelah mengikat FSL di dalam mobil, Jaka mencari tempat yang sepi dan membuang tunangannya begitu saja.
Baca: Setelah India, Low MPV 7-Seater Renault Triber Siap Mendebut di GIIAS 2019
Atas perbuatannya itu, Jaka Ria dijerat pasal 84 ayat (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHPidana dan tau pasal 338 KUHPidana dan ataunoasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Tewas Dicekik
Tersangka pembunuh seorang FSL (17) wanita yang ditemukan tewas dalam kondisi terikat tali rafia di bilangan desa Babat, Legok, Kabupaten Tangerang, Jumat (21/6/2019) lalu merupakan tunangannya.
Tunangannya yang tega menghilangkan nyawa pasangannya itu masih duduk di bangku kelas XII SMK di Kabupaten Tangerang.
Baca: Duke 790 dan Adventure 790 dari KTM, Mengajakmu Berpetualangan Lebih Menantang