Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaka Tega Cekik Tunanganya Hingga Tewas Gara-gara Dibanding-bandingkan dengan Mantan Pacar Korban

Ia tega membunuh kekasih yang sudah dipinangnya setahun lalu itu hanya karena perkara cemburu dibanding-bandingkan dengan mantan korban.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Jaka Tega Cekik Tunanganya Hingga Tewas Gara-gara Dibanding-bandingkan dengan Mantan Pacar Korban
Tribun Jakarta
Jaka Ria, terangka pembunuhan FSL, wanita yang mayatnya ditemukan terikat rafia di bilangan desa Babat, Legok, Kabupaten Tangerang pada Jumat (21/6/2019), saat gelar rilis penangkapan dirinya di Mapolres Tangsel, Senin (24/6/2019). 

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan, menjelaskan keterangan tersangka, mereka sudah memadu kasih sejak setahun lalu.

"Dari hasil penyelidikan dan interogasi didapatkanlah kuat dugaan yang melakukan pembunuhan tersebut adalah orang yang dekat dengan korban, adalah tunangan dari korban ini sendiri. Jaka Ria, kelahiran Tangerang 30 Januari 2001, tempat tinggal di desa Sodong, kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang," jelas Ferdy saat gelar rilis pengungkapan tersangka pembunuhan itu di Mapolres Tangsel, Serpong, Senin (24/6/2019).

Meski masih pelajar, pihak kepolisian menganggap Jaka sudah dewasa karena berusia 19 tahun. Selama memadu kasih, mereka kerap bepergian bersama menggunakan mobil ayahnya Jaka, Honda CRV.

Mobil itu merupakan mobil yang sama digunakan Jaka membuang jenazah tunangannya setelah ia mencekik hingga tewas.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, menambahkan, pihaknya juga akan memeriksa psikis dari Jaka.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan sementara, niat membunuh tunangannya sendiri itu karena Jaka cemburu kerap dibandingkan dengan eks pacar tunangannya, FSL.

"Kita juga akan memeriksa psikologi tersangka," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Atas perbuatannya itu, Jaka Ria dijerat pasal 84 ayat (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHPidana dan tau pasal 338 KUHPidana dan ataunoasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Pelaku Cemburu

Mengikat janji pertunangan tidak pasti berjalan mulus dan berujung pernikahan yang didambakan. Kasus pembunuhan di Legok, Kabupaten Tangerang, adalah bukti kemungkinan lain.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, korban pembunuhan itu adalah FSL (17).

Mayatnya ditemukan salam kondisi terikat tali rafia dan tergeletk dalam posisi tengkurap di pinggir Jalan Rancaiyeuh, Babat, Legok, Kabupaten Tangerang, Jumat (21/6/3019).

Tersangka pembunuh wanita itu tidak lain adalah tunangannya sendiri, Jaka Ria (19). Jaka kesal dan cemburu karena dibanding-bandingkan dengan mantan kekasih dari tunangannya.

Berdasarkan keterangan tersangka, Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, mereka sudah merencanakan pernikahan selepas Lebaran Haji.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas