Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muncul Desakan Mencabut SE Kepsek SDN Karangtengah III Wonosari

Langkah selanjutnya menyerahkan kepada Pemda DIY untuk segera mengkoordinasikannya dengan dinas terkait di Gunungkidul

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Muncul Desakan Mencabut SE Kepsek SDN Karangtengah III Wonosari
ISTIMEWA
Komisi A DPRD DIY meminta Kepala Sekolah SDN Karangtengah 3 Wonosari, Gunungkidul mencabut Surat Edaran tertanggal 18 dan 24 Juni 2019 tentang seragam sekolah. 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA  - Komisi A DPRD DIY meminta Kepala Sekolah SDN Karangtengah 3 Wonosari, Gunungkidul mencabut Surat Edaran tertanggal 18 dan 24 Juni 2019 tentang seragam sekolah.

"Bukan hanya segera mencabut surat edaran tapi juga harus menyelesaikan pula permasalahannya sehingga masyarakat Gunungkidul tetap rukun," ujar Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto, di ruang komisi setempat, Selasa (25/6), didampingi Slamet, anggota Komisi A dari Fraksi Golkar Dapil Gunungkidul.

Usai menggelar rapat kerja bersama Kesbangpol dan Satpol PP DIY terkait persoalan yang sama, Eko mengemukakan, DIY merupakan daerah yang selalu menjunjung tinggi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana tercantum di dalam Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, maka diputuskan untuk segera mencabut surat edaran kepala sekolah tersebut.

Langkah selanjutnya menyerahkan kepada Pemda DIY untuk segera mengkoordinasikannya dengan dinas terkait di Gunungkidul.

"Yang terpenting, segera cabut SE tersebut dan selesaikan masalah kedepankan dialog sehingga semuanya bisa diselesaikan secara baik-baik tanpa gejolak," tutur politisi muda PDI Perjuangan, Eko Suwanto.

Slamet menyebut, tidak sepatutnya seorang kepala sekolah menerbitkan surat edaran terkait pengaturan. Mestinya setingkat menteri, atau gubernur.

Baca: Beredar Surat Imbauan Siswa SD Wajib Berbusana Muslim, Pemkab Gunungkidul Minta Maaf

"Terlebih persoalan yang diangkat merupakan permasalahan yang sangat sensitif," ujarnya kemudian.

Berita Rekomendasi

Anggota Komisi A DPRD DIY itupun menyatakan, tak sekadar diralat atau dicabut tapi diselesaikan permasalahannya sehingga tak menjadi polemik berkepanjangan di masyarakat.

"Saat ini memang baru menjadi pro kontra di media sosial, tapi agar tidak meluas harus segara diselesaikan," tegasnya.

Kendati begitu, Slamet memberikan apresiasi terhadap jajaran Dinas Pendidikan Gunungkidul yang segera memanggil kepala sekolah bersangkutan.

"Saya dengar hari ini ORI DIY juga sudah turun ke lapangan. Saya kira memang tidak selayaknya dalam kapasitas seorang kepala sekolah membuat surat edaran semacam itu," tandasnya lebih jauh.

Kepala SDN Karangtengah III, Pujiastuti akhirnya buka suara terkait ini.


Puji mengatakan dirinya mengetahui surat edaran menjadi viral di media sosial tersebut pada Senin (24/6/2019) malam kemarin.

Ia pun membenarkan bahwa surat edaran yang menjadi viral tersebut memang dikeluarkan oleh pihak sekolah.

Baca: Diwarnai Benturan Berdarah Antarpemain, Hasil Akhir PSS Sleman vs Bhayangkara FC 1-1

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas