Nasib Mantan Bupati Bogor, Baru Sebulan Bebas dari Penjara 5,5 Tahun, Sudah Jadi Tersangka Lagi
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin yang baru sebulan menghirup udara bebas, kini sudah menjadi tersangka lagi pada kasus lain.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin yang baru sebulan menghirup udara bebas, kini sudah menjadi tersangka lagi pada kasus lain.
Sebelumnya Rahmat Yasin telah menjalani hukuman 5,5 tahun penjara terkait kasus suap izin alih fungsi lahan. Dia bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Rabu 8 Mei 2019.
Kini Rahmat Yasin terjerat kasus pemotongan dana kegiatan di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Bogor, saat dia menjabat sebagai Bupati Bogor.
Rahmat Yasin diduga memperoleh uang sebesar Rp 8.931.326.223 dengan memotong dana kegiatan sejumlah SKPD.
Hal ini berdasarkan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat.
"Total uang yang diterima RY selama 2009-2014 yang berasal dari potongan dana kegiatan SKPD adalah sebesar Rp 8.931.326.223," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Febri menjelaskan, setelah menjabat sebagai Bupati Bogor pada awal tahun 2009, Rachmat diduga beberapa kali melakukan pertemuan secara formal dan informal dengan para SKPD di Kabupaten Bogor.
"Dalam pertemuan tersebut, RY menyampaikan kebutuhan dana di luar pembiayaan APBD yang harus dipenuhi oleh Bupati, khususnya operasional Bupati dan biaya pencalonan kembali," kata Febri.
Untuk memenuhi kebutuhan itu, Rachmat meminta para kepala dinas di bawah kepemimpinannya untuk membantu dirinya memenuhi hal tersebut.
Rachmat menginstruksikan setiap SKPD menyetor sejumlah dana kepadanya. Sumber dana yang dipotong diduga berasal dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural SKPD, dana insentif jasa pelayanan RSUD, upah pungut, pungutan kepada pihak yang mengajukan perizinan, dan pungutan kepada pihak rekanan yang memenangkan tender.
Rachmat disangkakan melanggar pasal 12 huruf f dan pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Bupati Bogor Diduga Terima Uang Sekitar Rp 8,9 Miliar dengan Memotong Dana SKPD"