Praktik Ilegal 3 Anak Pabrik PT Kiat Unggul Terbongkar Pasca Kebakaran yang Merenggut 30 Nyawa
Praktik ilegal tiga anak pabrik PT Kiat Unggul terbongkar pascakebakaran di pabrik di Jalan T Amir Hamzah Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai.
Editor: Dewi Agustina
Kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka berinisial B, L dan IW.
B adalah manajer yang mengontrak rumah, L memiliki kaitan dengan bagian personalia PT Kita Unggul, sedangkan peran IW masih didalami karena statusnya adalah warga Jakarta Barat.
Tiga tersangka ini disangkakan Pasal 359 KUP juncto Pasal 188 KUHP mengenai sengaja menyebabkan kebakaran dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Selain menetapkan tersangka, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, "Barang bukti yang berhasil diamankan ada empat, yaitu sepotong kayu, sisa mancis, gembok dan gerendel pintu."
PT Kiat Unggul terancam dibekukan hingga penutupan pabrik.
Perusahaan ini diketahui mempekerjakan anak-anak. Sebanyak lima dari 30 orang korban tewas masih anak-anak.
"Nanti ditimbang apakah dicabut, dibekukan atau dihentikan. Dalam hal ini Polri menyidik masalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para direksi dan staf yang menyangkut masalah tersebut," papar Dedi.
Mabes Polri juga memaparkan kronologis penyebab kebakaran ini.
Berdasarkan keterangan Ayu Anita Sari, pekerja pabrik korek gas tersebut, kebakaran berawal ketika Ayu mencoba korek yang selesai dirakit.
Menurut Dedi, api dari korek tersebut menyambar tangan kiri Ayu sehingga Ayu melempar korek yang terbakar ke atas meja.
Di atas meja tersebut terdapat sisa korek gas yang tidak terisi penuh.
Sisa korek tersebut kemudian terbakar lalu api menyambar ruangan yang lain.
Nur Asiyah, saksi lain, berusaha memadamkan api menggunakan tabung pemadam api yang ada di dinding ruangan, namun api tidak berhasil dipadamkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.