Uang Tunai Rp 118 Juta Disita dari 4 WN Bulgaria Terdakwa Pembobol Uang Nasabah
Dari hasil pemeriksaan, kepolisian saat menangkap para pelaku ini menyita uang tunai Rp 124,5 juta.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Empat warga negara Bulgaria didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (24/6/2019).
Mereka menjalani sidang perdana mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari hasil pemeriksaan, kepolisian saat menangkap para pelaku ini menyita uang tunai Rp 124,5 juta.
Para terdakwa didakwa mencuri data dan uang nasabah Bank Mandiri dan Bank BNI dengan menggunakan skimmer di beberapa mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di daerah Kuta Selatan.
Mereka adalah Kaloyan Kirilov Spasov (38), Lyubomir Todorov Bogdanov (33), Nikolay Valentinov Dinev alias Niki (38), dan Valentin Chavdarov Galchev (31).
Dalam surat dakwaan, Jaksa Eddy Artha membeberkan awal mula kasus ini terungkap.
Baca: Belahan Rok Punya Tujuan Khusus, 5 Hal tentang Seragam Pramugari Lion Air yang Jarang Diketahui
Mulanya, 9 April 2019, saksi Ida Bagus Dermawan selaku karyawan Bank Mandiri yang bertugas memonitor operasional ATM, mendapat laporan temuan perangkat panel kamera di samping keypad mesin ATM Mandiri.
Saksi melaporkan temuan itu ke Tim Operasional Ditreskrimum Polda Bali.
Kepolisian melakukan pengecekan data CCTV ATM Mandiri sembari memonitor orang yang telah memasang dua perangkat tersebut.
Dari CCTV, terlihat aktivitas terdakwa mulai dari memasang hingga mencabut perangkat kamera handicam secara bergantian sesuai tugasnya masing-masing sejak 5 April hingga 9 April 2019.
Saat dilakukan pemantauan di sekitar ATM, 10 April 2019 pukul 03.10 Wita, datang mobil DK 1842 EZ yang ditumpangi Kaloyan, Lyubomir, Nikolay alias Niki parkir di depan Supermarket Nirmala Pecatu.
Terdakwa Nikolay masuk ke konter ATM BNI. Petugas langsung mengamankan ketiganya setelah mencocokkan wajah dengan rekaman CCTV.
Dari tangan para terdakwa, petugas kepolisian mengamankan 17 kartu putih untuk melakukan transaksi ilegal, struk transaksi serta uang tunai Rp 110.000.000 dari terdakwa Valentin, Rp 7.500.000 dari terdakwa Nikolay dan Rp 700.000 dari dalam mobil terdakwa.
Total ada Rp 118 juta lebih uang tunai.
"Dari 17 kartu putih yang sudah dilakukan pengecekan terdapat 8 kartu putih yang identik nomor sebagaimana nomor kartu yang telah digunakan dalam transaksi di ATM BNI," kata jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu.
Menanggapi surat dakwaan jaksa, para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan.
Sehingga sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kepolisian Sita Uang Tunai Rp 118 Juta dari 4 WN Bulgaria Terdakwa Pembobol Uang Nasabah