Wakil Ketua DPRD Jabar Kembalikan Uang Pindah Partai Dari Bupati Cianjur non Aktif
Sedangkan Ade Barkah merupakan Sekretaris DPD Partai Golkar Jabar dan sama-sama berasal dari Cianjur.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah mengembalikan uang pindah partai dari Bupati Cianjur Irvan Rivano Mochtar, terdakwa kasus pemotongan dana alokasi khusus (DAK) SMP Kabupaten Cianjur.
Ade dihadirkan sebagai saksi di persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2019) untuk Irvan.
Seperti diketahui, Irvan semula kader Partai Golkar namun pindah haluan ke Partai Nasdem.
Sedangkan Ade Barkah merupakan Sekretaris DPD Partai Golkar Jabar dan sama-sama berasal dari Cianjur.
Dalam kesaksiannya, Irvan mengunjungi rumah Ade Barkah di Kabupaten Cianjur.
Baca: Pendaftaran PPDB Online 2019 di Sulsel Jalur Zonasi Jenjang SMA Ditunda 1x24 Jam, Ini Penyebabnya!
Baca: Menteri Tenaga Kerja Sebut 6 Pelanggaran Pabrik Korek Api yang Terbakar
Baca: Hariyadi Sukamdani Sebut Infrastruktur dan Pariwisata Jadi Andalan Presiden Jokowi
Di sela kedatangannya itu, Irvan menyerahkan bingkisan berisi uang yang ia tidak ketahui berapa nilainya.
Di akhir pertemuan, Irvan pamitan politik untuk hijrah ke Partai Nasdem.
"Jadi dia datang ke rumah saya, bawa uang, dimaksudkan untuk pindah partai dari Golkar ke Nasdem. Besoknya saya kembalikan lagi ke Irvan via Cepi Setiadi," ujar Ade di ruang sidang I, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6).
Selain Irvan, terdakwa dalam kasus ini yakni Kadisdik Cecep Sobandi, Kabid SMP Rosidin dan dari unsur swasta, Tubagus Cepi Setiadi.
Ade mengaku baru tahu nilainya Rp 250 juta saat diberi tahu penyidik karena saat Irvan menyerahkan uang, ia belum sempat membukanya.
"Saya enggak tahu nilainya berapa, hanya tahu belakangan nilainya segitu setelah dikembalikan. Dan saya juga enggak tahu itu uang bersumber dari mana dan pemberiannya jauh sebelum OTT KPK," ujar Ade.
Baca: Latif Sempat Lari ke Hutan Usai Ditikam dan Dikejar OTK, Jasadnya Ditemukan Dekat Kuburan
Baca: Gandeng Grab, Telkom Manjakan Pelanggan Dalam Berlangganan IndiHome
Baca: Promo KFC Harga Spesial Dimulai Hari Ini, Berlangsung 3 Hari!
Alasan pengembalian diwarnai drama. Kata Ade, meski pindah haluan, dalam politik, ia pasti berhadapan dengan Irvan.
Di sisi lain, ia mengutarakan kekecewaannya pada Irvan yang memilih pindah partai. Ketua Partai Nasdem Cianjur merupakan Cecep Mochtar dan ayah kandung Irvan Rivano Mochtar.
"Saya membesarkan dia di Partai Golkar. Eh dia ternyata pindah partai. Saya tidak mungkin menerima uang darinya karena saya yakin, ke depan pasti akan berhadapan dengannya.
Maka dari itu, uang saya kembalikan ke Irvan," ujar Ade.
Saat hakim mengkonfrontasi ke Irvan maupun Cepi, keduanya tidak membantah semua keterangan dari Ade Barkah.
Uang Rp 250 juta diyakini bersumber dari potongan dana alokasi khusus yang diterima 100 lebih SMP di Cianjur.
Seperti diketahui, pada Mei 2017 Pemkab Cianjur mengajukan proposal dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2018, senilai Rp 945 miliar lebih.
Namun, setelah disinkronisasi oleh Direktorat Pembinaan SMP Kemendikbud, Disdik Pemkab Cianjur mendapat alokasi DAK fisik 2018 sebesar Rp 48,8 miliar.
Dana itu terdiri terdiri dari biaya untuk pembangunan ruang kelas baru, laboratorium, perpustakaan, rehab ruang belajar dan penunjang lainnya sebesar Rp 46,8 miliar lebih untuk 137 SMP di seluruh pelosok Kabupaten Cianjur.
Adapun sisanya, Rp 1,99 miliar lebih untuk biaya umum.
Hanya saja, nilai Rp 48,8 miliar itu tidak diterima utuh karena sebagian uang untuk sekolah dipotong oleh kepala sekolah atas perintah Kadisdik dan Kabid SMP, Rosidin. Perintah pemotongan pada Cecep dan Rosidin diduga atas perintah Irvan Rivano Mochtar.
Ke empat terdakwa terancam pidana paling rendah 4 tahun setelah jaksa menerapkan Pasal 12 e Undang-undang Pemberantasan Tipikor, Pasal 12 f Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 11Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. (men)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.