Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sah! Pemkot Tangerang Akan Beri Bansos Kematian bagi Penduduk Miskin

Pemkot bersama DPRD mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bantuan sosial kematian bagi penduduk miskin menjadi Peraturan Daerah. Bansos dib

Editor: Content Writer
zoom-in Sah! Pemkot Tangerang Akan Beri Bansos Kematian bagi Penduduk Miskin
Pemkot Tangerang
Pemkot bersama DPRD mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bantuan sosial kematian bagi penduduk miskin. 

Pemkot bersama DPRD mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bantuan sosial kematian bagi penduduk miskin menjadi Peraturan Daerah. Bansos diberikan secara rutin setiap tahunnya melalui APBD sebesar Rp 3 juta per jiwa.

Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah disahkannya Raperda bantuan sosial kematian bagi masyarakat miskin menjadi Peraturan daerah dalam rangka meringankan beban warga miskin yang anggota keluarganya meninggal dunia. Pihaknya mengapresiasi atas dukungan DPRD sehingga pembahasan terselesaikan dan disahkan menjadi Perda.

Baca: Pemkot Tangerang Lengkapi Taman Puspem dengan Jogging Track, Panahan dan Sarana Olahraga lain

"Mudah-mudahan santunan yang diberikan dapat meringankan saudara-saudara kita untuk menanggulangi saudaranya yang sedang terkena musibah," ujarnya.

Perwakilan Panitia khusus (Pansus) Raperda bantuan sosial kematian bagi penduduk miskin DPRD Kosasih mengatakan, kehadiran regulasi untuk meringankan penduduk miskin yang berduka cita karena anggota keluarganya meninggal dunia. Selanjutnya, Pemkot Tangerang akan memberikan santunan kepada ahli waris yang meninggal dunia.

Baca: Kampung Tertib dan Aman, Hadirkan Kenyamanan Warga Kota Tangerang

"Warga miskin dapat mengusulkan melalui lurah setempat kemudian dilanjutkan ke Dinas Sosial," sambung Arief.

Lebih lanjut, wujud bantuan yang diberikan kepada ahli waris penduduk miskin berupa uang sebesar Rp 3 juta per jiwa. Dana tersebut berasal dari APBD yang dianggarkan secara rutin setiap tahunnya.

"Kategori penerima adalah penduduk miskin mulai dari bayi sampai lanjut usia , tidak diberikan kepada penduduk miskin yang meninggal karena bunuh diri, karena hukuman mati yang disebabkan putusan pengadilan, kemudian yang meninggal karena tindak pidana dan korban bencana alam," papar dia.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas