Enam Terduga Pelaku Narkoba Mendekam di Tahanan Polres Muarojambi, Polisi Belum Tentukan Statusnya
Kasatresnarkoba menyebutkan bahwa untuk menetapkan status tersangka dalam perkara narkotika diberi batas waktu 3 x 24 jam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jambi Samsul Bahri
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Satresnarkoba Polres Muarojambi mengamankan enam orang terduga penyalahgunaan narkoba.
Mereka diamankan saat polisi melakukan giat di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi pada Selasa (25/6) lalu.
Kapolres Muarojambi, AKBP Mardiono melalui Kasatresnarkoba Polres Muarojambi, IPTU Lamhot Hutapea mengatakan, mereka baru diamankan dan belum satupun ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk penangkapan itu benar, tapi sampai saat ini belum ada yang kita tetapkan menjadi tersangka," ujar Lamhot Hutapea.
Informasi yang diterima Tribunjambi.com, bahwa terduga pelaku penyalahgunaan narkoba itu ditangkap di jalur 2 A Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar.
Baca: Emak-emak Joget Sambil Acungkan Senapan di Bungo Jambi, Begini Penjelasan Polisi
Keenam orang tersebut saat ini telah diamankan di Polres Muarojambi termasuk barang bukti jenis sabu yang ditemukan dalam penangkapan tersebut.
Kasatresnarkoba menyebutkan bahwa untuk menetapkan status tersangka dalam perkara narkotika diberi batas waktu 3 x 24 jam.
Batas waktu ini juga dapat diperpanjang, sampai saat ini disebutkan bahwa masih dalam pemeriksaan sebatas penangkapan.
Sementara untuk barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu.
Sedangkan untuk totalnya belum diketahui karena belum ditimbang.
"Mereka sekarang masih diperiksa sampai selesai batas masa penangkapan. Tidak ada inex yang kita amankan, untuk BB belum ditimbang," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Enam Terduga Pelaku Narkoba Diringkus, Ini Alasan Polres Mauraojambi Belum Tetapkan Tersangka