Mulyono Pernah Dua Kali Lolos Pemeriksaan Saat Selundupkan Sabu dari Malaysia
Mulyono, pelaku penyelundupan 815 gram sabu yang dibawa dari Malaysia mengakui telah melakukan aksinya sebanyak dua kali dan lolos pemeriksaan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Mulyono Bin Hasan, pelaku penyelundupan 815 gram sabu yang dibawa dari Malaysia mengakui telah melakukan aksinya sebanyak dua kali dan lolos pemeriksaan.
Namun saat melakukan aksi ketiga kalinya, dia kemudian tertangkap oleh petugas Bea Cukai Juanda.
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto mengiyakan hal tersebut.
"Menurut pengakuan pelaku yang bernama Mulyono Bin Hasan, diketahui telah menyelundupkan sabu sebanyak dua kali dan lolos. Namun, saat itu yang dibawa sabu seberat 100 gram," jelas Budi Harjanto, Kamis (27/6/2019).
Pelaku, lanjut Budi Harjanto, saat melaksanakan aksi penyelundupan sabu seberat 815 gram dijanjikan uang sebesar Rp 20 juta.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku, diketahui akan dijanjikan uang sebesar Rp 20 juta dan akan diserahkan setelah barang diterima oleh seseorang yang telah menunggunya. Dan menurut penuturan pelaku, uang tersebut akan digunakan untuk membayar utang," terangnya.
Baca: Mindo Tampubolon Terpidana Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Istri Dijebloskan ke Lapas Barelang
Sebelumnya, Kantor Bea Cukai Juanda mengamankan penumpang pembawa sabu seberat 815 gram.
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto mengatakan, penumpang yang bernama Mulyono Bin Hasan (54) asal Sokobanah, Sampang, ditangkap hari Minggu (16/6/2019), di Terminal 2 (T2) Kedatangan Internasional Bandara Juanda.
"Saat itu kita mendapat informasi adanya penyelundupan sabu dari Malaysia melalui pesawat Air Asia QZ 331. Setelah itu dilakukan analisa profiling terhadap seluruh penumpang. Dan kita langsung mencurigai penumpang bernama Muyono Bin Hasan yang membawa 2 buah tas jinjing berukuran sama," ujarnya.
Setelah itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut menggunakan x ray.
Dan ditemukan 2 bungkus sabu seberat 815 gram yang disembunyikan melalui sela lipatan baju.
"Akhirnya pelaku kita amankan dan akhirnya mengakui sabu tersebut merupakan titipan temannya dari Malaysia," tambahnya.
Baca: Penyidik Polda Jabar Dalami Peran Dua Pimpinan Ormas Diduga Terkait Aksi 22 Mei
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut ternyata juga diketahui pelaku positif mengonsumsi sabu.
"Dia memakai sebelum berangkat ke Bandara Kuala Lumpur menuju ke Bandara Juanda. Alasan memakai sabu agar kepercayaan dirinya meningkat saat membawa barang haram tersebut," jelasnya.
Saat ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Pelaku sendiri kita kenakan Pasal 113 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 102 huruf e UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006. Dengan pidana hukuman mati atau 20 tahun penjara," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria Asal Sampang Ini Mengaku Pernah Dua Kali Lolos Pemeriksaan Saat Seludupkan Sabu dari Malaysia