Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UNJ Pastikan Tak Pernah Keluarkan Surat Keterangan Lulus Pelawak Nurul Qomar

Universitas Negeri Jakarta memastikan, pelawak Nurul Qomar yang menjadi tersangka kasus pemalsuan ijazah belum lulus

Editor: Sanusi
zoom-in UNJ Pastikan Tak Pernah Keluarkan Surat Keterangan Lulus Pelawak Nurul Qomar
ist
Nurul Qomar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Universitas Negeri Jakarta memastikan, pelawak Nurul Qomar yang menjadi tersangka kasus pemalsuan ijazah belum lulus dari studinya di Universitas Negeri Jakarta.

Kepala Kantor Humas dan Informasi Publik UNJ Krisna Murti mengatakan, UNJ tidak pernah mengeluarkan surat keterangan lulus pada Qomar.

"Memang pernah menjadi mahasiswa UNJ dan UNJ tidak pernah mengeluarkan SKL yang bersangkutan," kata Krisna saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (26/6/2019).

Krisna tak menjelaskan lebih detail mengenai riwayat kuliah Qomar di kampus tersebut. Namun, Krisna mengatakan, Qomar mengambil kuliah jenjang S2 dan S3 di UNJ.

Baca: Bek Kiri AC Milan Beri Kode Keras Marco Giampaolo

Baca: Polisi Beberkan Siapa Pembuat SKL Palsu Pelawak Qomar saat Jadi Rektor UMUS Brebes

"Di S2 Manajemen Pendidikan Dasar dan S3 Prodi Pendidikan Dasar," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Krisna belum menjawab saat ditanya apakah Qomar masih tercatat sebagai mahasiswa UNJ atau tidak.

Sebelumnya, Nurul Qomar menjadi tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3.

Berita Rekomendasi

Dia memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS) Brebes.

"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho, Selasa (25/6/2019).

Menurut Triagung, ijazah yang dipalsukan tersangka adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta.

Qomar dianggap melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UNJ Tak Pernah Keluarkan Surat Keterangan Lulus Nurul Qomar"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas