Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Bebas, Ini yang Pertama-tama Akan Dilakukan Vanessa Angel

Sementara itu, mantan kekasih Vanessa, Dwi Andhika mengaku senang dengan kabar kebebasan perempuan 27 tahun itu.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Besok Bebas, Ini yang Pertama-tama Akan Dilakukan Vanessa Angel
ahmad zaimul haq/surya
Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

TRIBUNNEWS,COM, SURABAYA - Sehari menjelang bebas, artis Vanessa Angel sudah berancang-ancang memulai hidup baru.

Menurut tante Vanessa Angel, Reny Setyawan, keponakannya ingin menenangkan diri terlebih dahulu.

Satu hal yang akan dilakukan Vanessa Angel setelah ke luar Rutan Medaeng adalah ingin pergi ke salon.

"Ya dia bilangnya ingin menata rambutnya pergi ke salon, ya sambil bercanda gitu ya," kata Reny, Rabu, (26/6/2019).

Keinginan itu dikatakan Vanessa saat Tante Reny menjenguknya di Rutan Medaeng, Sidoarjo pekan lalu.

Terdakwa Vanessa Angel (rompi merah) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa Vanessa Angel (rompi merah) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

"Ya secara kehidupan di rutan ya, jadi pengennya dia pergi ke salon begitu," tuturnya.

Sementara itu, mantan kekasih Vanessa, Dwi Andhika mengaku senang dengan kabar kebebasan perempuan 27 tahun itu.

Baca: Warga Kelahiran Indonesia Didatangi Polisi Karena Kenakan Rompi Pemberat di Australia Selatan

Baca: Bos Blue Bird Minta Mobil Listrik Dapat Diskon Tarif saat Masuk Tol

Baca: KPU Berharap Jokowi dan Prabowo Hadiri Rapat Pleno Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Baca: Pernikahan Viral di Lombok dengan Mas Kawin Kain Kafan

Berita Rekomendasi

"Ingin memberikan sambutan untuk Vanessa, selamat untuk kembalinya Vanessa, bisa menghirup dunia lagi, selamat datang untuk Vanessa yang baru," tutur Dwi Andhika.

Perlakuan beda justru ditunjukkan mantan kekasih Vanessa lainnya, Bibi Ardiansyah.

Bibi justru menghapus seluruh foto Vanessa di akun instagramnya.

Bibi juga tidak memberi reaksi apapun atas kebebasan Vanessa.

Hal ini sempat dipertanyakan netizen di kolom komentar unggahan terbarunya.

"Kak ko foto sm ka vanesa diapus," tanya netizen dengan akun @rusekrusekkkkkk.

Bibi pun tidak menanggapi pertanyaan itu.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas