Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Bebas, Ini yang Pertama-tama Akan Dilakukan Vanessa Angel

Sementara itu, mantan kekasih Vanessa, Dwi Andhika mengaku senang dengan kabar kebebasan perempuan 27 tahun itu.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Besok Bebas, Ini yang Pertama-tama Akan Dilakukan Vanessa Angel
ahmad zaimul haq/surya
Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Hal ini berbeda ketika awal-awal Vanessa ditangkap karena kasus prostitusi.

Bibi seolah menjadi tameng atas gosip-gosip tak sedap yang menimpa Vanessa.

Kepada presenter Melaney Ricardo, Bibi bahkan buka-bukaan terkait alasannya setia menemani Vanessa yang tengah tersandung kasus prostitusi online.

Dalam video yang diunggah di kanal Youtube Melaney Ricardo, Selasa (16/4/2019), awalnya Melaney Ricardo berkata bahwa dirinya jarang melihat sosok pria yang setia seperti Bibi Ardiansyah.

"Setelah Bibi akhirnya ketemu sama Vanessa, kok kamu masih mau saat itu press conference?" tanya Melaney.

"Kenapa gue tanya gini, karena gue mikir nggak semua laki-laki mau untuk kembali menemani dan tau 'oke pacar gue ternyata terlibat dalam kasus prostitusi online aja banyak laki-laki yang harga dirinya pasti kesenggol. Apalagi lu mau duduk dilihat semua masyarakat Indonesia menemani, that waw that out standing. Gue tidak membenarkan sikap lu, tapi menurut gue nggak semua orang mau bersikap seperti itu. Kenapa Bibi masih mau menemani Vanessa untuk go publik ke masyarakat," tanya Melaney lagi.

Bibi Ardiansyah kemudian mengungkapkan, ia hanya ingin membantu dan berbuat bagi pada Vanessa Angel.

Berita Rekomendasi

"Karena kembali lagi dari kak Melaney tadi bilang karena nggak semua lelaki mau. Kenapa banyak orang nggak mau, kenapa kalian semua nggak mau berbuat kebaikan gitu," ucapnya.

Menurut Bibi, ia tidak merasa dirugikan saat membantu Vanessa Angel dalam menjalani masa sulitnya seperti sekarang.

Terdakwa Vanessa Angel (rompi merah) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa Vanessa Angel (rompi merah) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

"Nggak ada ruginya, dan nggak ada untungnya juga buat kalian," ungkap Bibi.

"Nama kalian jelek juga, nggak ada nggak ada yang namanya jelek, nggak ada masalah di hidup. Gue juga pun nggak kenapa-kenapa cuma ngebelain apa yang gue rasa bener aja," lanjutnya.

Selain itu, Bibi merasa artis FTV itu diperlakukan kurang adil dengan dibuka semua aibnya.

"Dari awal gue juga nggak membenarkan. dari awal nggak ada statment gue yang membenarkan perbuatan Vanessa bener, perbuatan Vanessa ini baik," jelas Bibi.

"Tapi apa pantas Vanessa diperlakukan sampai kaya gitu banget, ditarik-tarik, dibuka semua aibnya. Dia sudah nggak punya siapa-siapa lagi, tapi kalian hancurin lagi nggak punya siapa-siapa dihancurin juga," lanjutnya.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas