Jadi Buron Hampir Satu Tahun, Sopir Angkot yang Cabuli Siswi SMA di Kota Kupang Dibekuk Polisi
Setelah hampir satu tahun menjadi buron, sopir angkot yang cabuli siswi SMA di Kota Kupang akhirnya dibekuk pihak kepolisian.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Tamat sudah pelarian tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur, Angga Pujangga Efendi (20).
Sopir angkot di Kota Kupang ini merupakan buronan Polres Kupang Kota dalam kasus pencabulan yang menimpa seorang siswi di Kota Kupang, BAH (17).
Kasus tersebut dilaporkan keluarga korban pada 17 Agustus 2018 lalu.
Pelaku dibekuk di area Oesapa oleh Tim Buser Satreskrim Polres Kupang Kota pada Kamis (27/6/2019) kemarin.
Pelaku berhasil diamankan berkat informasi yang diberitahukan oleh pihak keluarga korban yang melihat pelaku tengah mengendarai angkot line Noelbaki - Kupang.
Pelaku saat itu menjadi sopir tembak (pengganti).
Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH ketika ditemui di Mapolres Kupang Kota, Jumat (28/6/2019) siang.
"Anggota Buser kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari keluarga korban yang melihat korban mengemudikan bemo line Noelbaki - Kupang. Anggota lalu melakukan pengintaian lalu menangkap pelaku di wilayah Oesapa," katanya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terkait kronologis kejadian, kata Iptu Bobby, korban dicabuli sebanyak tiga kali di kosan milik pelaku yang berada di wilayah Kelurahan Sikumana, Kota Kupang pada 17 Agustus 2018.
Menurut keterangan korban kepada pihak kepolisian, pada saat itu korban dicabuli tiga kali dalam rentang waktu yang berbeda yakni sekitar pukul 23.30 Wita, Pukul 01.30 Wita dan 02.30 Wita.