Sakit Hati Lihat Ibunya Dipukul dan Sering Mengungkit-ungkit Pemberian, Nando Tega Bunuh Pamannya
Gara-gara korban Yopi Angkow (56), sering mengumbar cerita mengenai pemberiannya, keponakannya merasa dendam dan membunuhnya
Editor: Sugiyarto
Setelah itu, berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit (RS) Sam Ratulangi Tondano untuk memastikan bahwa korban meninggal karena adanya kekerasan pada tubuh korban.
Petugas mencari informasi tentang kronologi kejadian. Setelah memastikan bahwa kejadian yang terjadi adalah merupakan dugaan tindak pidana, Unit Jatanras bersama dengan Unit Resmob langsung berkoordinasi untuk mencari tersangka.
Namun, tak lama kemudian, tersangka menyerahkan diri di ruang SPKT Polres Minahasa bersama barang bukti.
"Saat itu juga tersangka langsung diperiksa oleh penyidik, dan barang bukti berupa senjata tajam langsung disita," kata dia.
Menurut Denny, dari hasil visum di RS Sam Ratulangi Tondano, terdapat 22 luka tusuk dan satu luka sayatan akibat benda tajam pada korban.
Tersangka terancam dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman untuk Pasal 340 adalah minimal 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup atau hukuman mati atau Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Segera setelah berkas perkara selesai dan dinyatakan lengkap oleh jaksa, tersangka berikut barang bukti kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa," ujar dia.
(Kompas.com/Skivo Marcelino Mandey)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Gara-gara Paman Sering Bergunjing Soal Pemberian dan Pukul Ibunya, Nando Nekat Bunuh Sang Paman, https://jabar.tribunnews.com/2019/06/28/gara-gara-paman-sering-bergunjing-soal-pemberian-dan-pukul-ibunya-nando-nekat-bunuh-sang-paman?page=all.