Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SPDP Kasus Terbakarnya Pabrik Mancis yang Merenggut 30 Nyawa Diserahkan ke Kejari Binjai

Polres Binjai sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Kasus kebakaran di lokasi perakitan manciske Kejaksaan Negeri.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in SPDP Kasus Terbakarnya Pabrik Mancis yang Merenggut 30 Nyawa Diserahkan ke Kejari Binjai
Tribun Medan/Dedy Kurniawan
Bos pabrik korek api gas (mancis), Indramawan selaku Direktur Utama PT Kiat Unggul operasi perakitan mancis berbahan kimia yang mudah meledak sebagai kerajinan tangan di Mapolres Binjai, Senin (24/6/2019). TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus kebakaran di lokasi perakitan mancis (korek gas) di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, berakhir duka karena menewaskan 30 orang pada Jumat (21/6/2019) pekan lalu.

Polres Binjai sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.

Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan bahwa SPDP terhadap tiga tersangka yakni Burhan (manajer operasional), Lismawarni (manajer personalia), dan Indramawan (direktur utama) sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Binjai pada Rabu (26/6/2019) kemarin.

"Saat ini ketiga tersangka masih ditahan di Polres Binjai guna menjalani pemeriksaan. Ini kasus besar dan untuk SPDP sudah kita serahkan ke Kejari Banjai," kata Nugroho, Sabtu (29/6/2019).

Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto menyampaikan hasil pemeriksaan tiga tersangka dalam gelar perkara di Mapolres Binjai, Jalan Hasanuddin, Senin (24/6/2019). Tiga tersangka adalah: Direktur Utama PT Kiat Unggul Indramawan, Manajer Burhan (kanan), dan Supervisi Lismawarni (tengah). Tribun-medan.com/Dedy
Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto menyampaikan hasil pemeriksaan tiga tersangka dalam gelar perkara di Mapolres Binjai, Jalan Hasanuddin, Senin (24/6/2019). Tiga tersangka adalah: Direktur Utama PT Kiat Unggul Indramawan, Manajer Burhan (kanan), dan Supervisi Lismawarni (tengah). Tribun-medan.com/Dedy (Tribun Medan/Dedy Kurniawan)

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Binjai, Erwin Nasution membenarkan adanya penyerahan SPDP dari Polres Binjai.

"Ada tiga berkas SPDP tersebut yakni nomor : K/154/VI/2019 dengan tersangka IM (69), nomor : K/155/VI/2019 tersangkanya BH (37) dan LM (43) dengan nomor : K/156/VI/2019 dengan tersangkanya LM (43)," kata Erwin.

Erwin juga mengungkapkan bahwa dengan adanya SPDP tersebut, Kejari Binjai sudah membentuk tim untuk memantau perkembangan penyidikan.

BERITA TERKAIT

Terkait dengan pasal yang dikenakan terhadap para tersangka, tidak hanya pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian, tetapi juga dilapis dengan UU ketenagakerjaan dan lainnya.

"Pasal berbeda-beda sesuai dengan keterlibatan dalam kasus kebakaran tersebut atau posisi mereka dalam perusahaan Kiat Unggul," jelas Erwin.

Suasana di lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019). Kebakaran tersebut menewaskan 30 orang itu hingga kini masih dalam penyelidikan kepolisian. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)
Suasana di lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019). Kebakaran tersebut menewaskan 30 orang itu hingga kini masih dalam penyelidikan kepolisian. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI) (TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi)

30 Orang Tewas

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/6/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.

Pabrik korek gas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Sumatera Utara terbakar dan puluhan pekerja meninggal dunia.

Sebanyak 30 orang tewas mengenaskan dalam peristiwa ini. Enam di antara korban adalah anak-anak, sisanya perempuan pekerja di pabrik tersebut.

Polres Binjai akhirnya mengungkap tiga tersangka yang merupakan petinggi 'bos' pabrik korek gas rumahan (mancis) yang terbakar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas