SPDP Kasus Terbakarnya Pabrik Mancis yang Merenggut 30 Nyawa Diserahkan ke Kejari Binjai
Polres Binjai sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Kasus kebakaran di lokasi perakitan manciske Kejaksaan Negeri.
Editor: Dewi Agustina
"Besaran perusahaan kepada pihak keluarga, saya tidak bisa memutuskan, tetapi kalau seorang pekerja terdaftar di BPJS kisaran Rp 150 juta," kata Kepala Disnaker Sumut, Harianto Butarbutar, melalui sambungan telepon genggam, Senin (24/6/2019).
Harianto mengatakan, bahwa dalam aturan tenaga kerja, setiap pegawai yang bekerja di perusahaan itu dibayarkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerjanya sebanyak 48 kali dalam setahun.
Mereka itu ada pemotongan gaji sampai 48 kali dalam setahun," jelasnya.
Sementara itu, diakui Harianto bahwa perusahaan tersebut berdiri dengan ilegal tanpa adanya pemberitahuan kepada pemerintah setempat mendirikan pabrik.
Ia mengatakan, bahwa perusahaan manis itu sebenarnya memiliki induk perusahaan di Jalan Binjai dengan nama PT Kiat Unggul.
"Kalau induk perusahaannya ada, cuman mereka itu membuka cabang tidak melaporkan kepada pemerintah. Di jalan Binjai, PT kiat unggul itu induknya," ucapnya.(mak/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polres Serahkan SPDP Kasus Pabrik Mancis yang Terbakar dan Renggut 30 Nyawa ke Kejari Binjai
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.