Pensiunan PNS 80 Tahun Ditangkap Polisi Bersama 4 Tokoh Republik Maluku Selatan
Lima orang tokoh dan simpatisan Republik Maluku Selatan (RMS) diamankan oleh petugas kepolisian di satu rumah di Desa Hulaliu, Maluku Tengah
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MALUKU - Lima orang tokoh dan simpatisan Republik Maluku Selatan (RMS) diamankan oleh petugas kepolisian di satu rumah di Desa Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Rumah tersebut disinyalir dijadikan pusat aktivitas organisasi terlarang tersebut. Salah satu yang ditangkap adalah seorang pensiunan PNS, Izack Siahaya (80).
Selain itu turut diamankan Teli Siahaya (50), Johan Noya (35), Markus Noya (30), dan Basten Noya (30).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan penangkapan terhadap kelima aktivis RMS itu dilakukan petugas gabungan pada Sabtu (29/6/2019) pagi.
Saat ini kelima tersangka ini telah dibawa ke Kantor Polres Pulau Ambon dengan menggunakan dua speedboat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat penggrebekan, aparat berhasil menyita satu bendera RMS yang dibentangkan di dinding rumah beserta sejumlah dokumen terkait aktivitas RMS.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu berkas dengan judul Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masjarakat Adat.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan semuanya,” kata Roem, Minggu (30/6/2019).
Roem menjelaskan, penangkapan terhadap lima aktivis RMS itu dipimpin langsung Kapolsek Pulau Haruku Ipda Aris setelah mendapatkan aktivitas terlarang yang dilakukan di salah satu rumah warga di desa tersebut.
Setelah penggebrekan itu, aparat gabungan kemudian melakukan patroli di desa tersebut dan berhasil mengamankan satu bendera ‘benang raja’ yang dikibarkan di atas pohon ketapang di desa tersebut.
• H Tasdan Hanya Sisakan Satu Anak Berusia 9 Tahun, Anaknya Bertanya Nanti Saya Sama Siapa?
Menurut Roem, kelima aktivis RMS yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu kerap melakukan aktivitas makar yang bertentangan dengan undang-undang.
Kelimanya dijerat dengan Pasal 106 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 110 KUHP tentang makar.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Izack Siahaya merupakan koordinator RMS di Pulau Haruku, Marus Noya Bersatus sebagai Ketua Keamanan dan sisanya simpatisan,”ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Koordinator RMS, Pensiunan PNS Berumur 80 Tahun Ditangkap Polisi "