Ditinggal Nikah Diam-diam, Warga Jembrana Bali Ini Seret Suaminya ke Meja Hijau
AKS yang melaporkan kejadian pernikahan suaminya, KG (47) warga Banjar Samblong, Desa Yehsumbul, Mendoyo, Jembrana yang dilakukan diam-diam.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Hati siapa yang tak remuk, ketika mengetahui suami yang disayang kemudian kabur dengan wanita lain. Bahkan berusaha menikah lagi.
Padahal masih terikat dalam tali ikatan pernikahan yang sah.
Singkat cerita, itulah yang dirasakan AKS yang melaporkan kejadian pernikahan suaminya, KG (47) warga Banjar Samblong, Desa Yehsumbul, Mendoyo, Jembrana yang dilakukan diam-diam.
Baca: Fairuz Tak Mampu Menahan Air Mata Saat Polisikan Galih Ginanjar, Hotman: Fairuz Sangat Menderita
Kasus ini pun berlanjut hingga ke meja hijau, kemudian masuk dalam ranah pidana umum (pidum).
KG pun duduk di kursi pesakitan bersama dengan istri keduanya, PS (46) warga Banjar Samblong Mendoyo Jembrana.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gede Gatot Hariawan dengan berkas berbeda, KG melakukan pernikahan pada Agustus 2018.
Pernikahan itu dilakukan di Banjar Kebebeng, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo.
Terdakwa terjerat pidana umum pasal 279 ayat 1 KUHP tentang perkawinan.
Dimana terdakwa KG mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.
"Terdakwa melakukan perkawinan padahal masih terikat tali pernikahan dengan istri sahnya," ucap Gatot, Senin (1/7/2019).
Dalam dakwaannya, diketahui bahwa terdakwa KG dan PS sejatinya masih memiliki hubungan saudara dan mereka kemudian saling jatuh cinta.
Gayung bersambut, PS sendiri merupakan janda sejak tahun 2017 lalu.
Alhasil, KG pun meminta dilakukan perkawinan kepada PS.
Berjalannya waktu, KG kemudian mengaku ke PS, bahwa sudah mendapat persetujuan dari istri lamanya, AKS.
"Terdakwa KG mengajak terdakwa PS untuk melakukan pernikahan pada bulan Agustus 2018 dengan mengaku sudah mendapat ijin dari saksi (istrinya)," ungkapnya.
Gatot melanjutkan, bahwa terdakwa dan PS pun akhirnya datang ke seorang saksi LPS untuk dibuatkan banten Bayokala.
Sehingga, hubungan antara keduanya tidak kotor, atau dapat melakukan hubungan suami istri.
Kemudian mereka pun akhirnya dibuatkan banten dan melakukan pernikahan.
Keduanya pun akhirnya menuju merajan dadia (keluarga) milik PS untuk maturanpiuning (meminta ijin dan berdoa kepada leluhur), supaya direstui dalam membina rumah tangga dengam baik.
Keduanya pun menikah "di bawah tangan" dan akhirnya sama-sama bekerja sebagai pemetik cengkeh di Bunut Bolong dan Buleleng.
"Akhirnya hal itu diketahui oleh saksi pada Februari 2019. Awalnya kasus sempat dimediasi oleh pihak desa dan terdakwa KG disuruh untuk menandatangani kesepkatan namun menolak dengan alasan bekerja pada Mei 2019," jelasnya.
Gatot menjelaskan, untuk terdakwa PS dijerat dengan pasal yang sama namun berbeda poin atau poin ke dua dalam pasal itu, yang menyebut bahwa dalam bahwa barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
"Terdakwa mengetahui sesuai surat sah pada 15 Maret 2019 bahwa terdakwa KG belum resmi bercerai dengan istrinya," ungkapnya.
Kasus ini pun berlanjut ke Meja Hijau dengan sidang yang dipimpin, Ketua Majelis Hakim Haryuning Respanti dengan hakim anggota yakni Mohammad Hasanuddin Hefni dan Fakhrudin Said Ngaji.
Sidang pun digelar tertutup, di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Senin (1/7/2019).
Sidang menghadirkan kedua terdakwa dan akan dilanjutkan pekan depan dengan keterangan saksi.
Keduanya pun sempat tidak ditahan.
Namun, semenjak kasus dilimpahkan ke Kejaksaan keduanya pun ditahan, sejak Mei 2019 lalu hingga saat ini di Rutan Kelas II B Negara. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Suami Nikah Lagi, Istri Bawa ke Meja Hijau, Bareng Istri Kedua Telah Mebanten dan Maturanpiuning, https://bali.tribunnews.com/2019/07/01/suami-nikah-lagi-istri-bawa-ke-meja-hijau-bareng-istri-kedua-telah-mebanten-dan-maturanpiuning?page=all.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.