Kronologi Pengeroyokan Tewaskan Anggota TNI Hingga Sosok Korban di Mata Keluarga dan Warga
Anggota TNI korban pengeroyokan bernama Kopda Lucky Prasetyo itu sempat menghebohkan warga Sulawesi Utara
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM - Peristiwa pengeroyokan seorang anggota TNI hingga tewas sempat viral di media sosial.
Anggota TNI korban pengeroyokan bernama Kopda Lucky Prasetyo itu sempat menghebohkan warga Sulawesi Utara.
Peristiwa tersebut terjadi di halaman parkir kelab malam Altitude The Club Manado, kawasan Megamas, Sabtu (29/6/2019) malam.
Aparat kepolisian pun telah meringkus para pelaku pengeroyokan tersebut.
Berikut rangkuman Tribunnews.com dari beberapa sumber terkait peristiwa pengeroyokan yang viral itu :
Adu Mulut di Halaman Parkir
Saat memberikan keterangan, polisi mengungkapkan peristiwa penganiayaan berawal saat saat Kopda Lucky bersama kedua rekannya, Sertu Alfianto dan Kopda Hermin tiba di kelab malam Altitude Manado, Sabtu dini hari.
Lalu mereka duduk satu meja bersama empat orang yang telah ditetapkan polisi sebagai pelaku.
Baca: Menko Polhukam Wiranto Hadiri Peletakan Batu Pertama di Proyek Pembangunan Huntap di Sigi
Pukul 05.00 WITA, Kopda Hermin dan Sertu Alfianto sempat berebut untuk membayar tagihan atau bill di kasir lantai satu.
Setelah itu, mereka bertiga keluar dari kelab malam dan terlibat adu mulut di parkiran dengan empat orang yang duduk semeja dengan mereka.
Peristiwa Terekam CCTV
Dari rekaman CCTV di lokasi kejadian, salah seorang pelaku berkaus merah terlihat memukul Kopda Hermin dan mengejar Sertu Alfianto untuk merebut sebuah pistol yang dimiliki Sertu Alfianto.
Setelah Kopda Hermin dan Sertu Alfianto terjatuh, pelaku merebut sebuah pistol jenis airsoft gun dan memukulkannya ke kepala Sertu Alfianto.
Lalu pistol tersebut juga dipukulkan ke kepala Kopda Lucky beberapa kali.
Baca: Asisten Rumah Tangga Tewas Usai Jatuh dari Lantai 32 Apartemen Bassura, Diduga Bunuh Diri
Kemudian pelaku dan rekan-rekannya pergi setelah tiga anggota TNI jatuh terkapar.
Namun, sebelum pergi pelaku sempat menyerahkan pistol airsoft gun milik Sertu Alfianto yang diambilnya kepada Kopda Hermin.
Sekitar pukul 06.00 WITA, pelaku bersama rekan-rekannya terlihat meninggalkan ketiga korban yang telah tidak berdaya dan salah seorang pelaku menyerahkan pistol airsoft gun kepada Kopda Hermin.
Beberapa saat kemudian, dari rekaman CCTV, Sertu Alfianto dan Kopda Hermin terlihat meninggalkan Kopda Lucky di lokasi kejadian.
Baca: Mahfud MD Datang ke Pernikahan Putri Khofifah, Potretnya Bersama Cak Imin Jadi Sorotan
Baru pada pukul 07.00 WITA, anggota Polsek Sario dan Polresta Manado yang dipimpin Kapolresta Manado tiba di lokasi kejadian untuk mengidentifikasi korban dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pukul 07.30 WITA, Kopda Lucky dinyatakan meninggal di TKP.
Jenazahnya kemudian dibawa ke RS Bayangkara oleh pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut. (Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : 6 Fakta Penganiayaan Anggota TNI di Kelab Malam, Adu Mulut hingga Tewas di Lokasi).
Polisi Tetapkan 3 Orang Sebagai Tersangka
Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan kasus tersebut terungkap atas kerjasama Polresta Manado dan Polisi Militer Kodam Merdeka yang melakukan olah TKP dan pemeriksaan 7 saksi.
"Kemudian dilakukan penangkapan dan diamankan 4 orang. Namun, dilakukan pendalaman 3 orang dijadikan tersangka dan satu lagi sedang kita dalami perannya dikejadian tersebut. Sejauh ini baru 3 orang ditetapkan jadi tersangka," ungkapnya.
Baca: Kiai Maruf Amin: Saya Pakai Sarung Sampai Kapanpun
Ketiga tersangka yakni A (32), H (35) dan AS (34), ketiganya warga Kota Manado sedangkan korban yakni LP, A dan AH anggota TNI.
"Kita tak menyebutkan namanya langsung baik korban maupun tersangka ini menjaga rasa kemanusiaan di antara pelaku dan korban," katanya
Polisi mengamankan barang bukti berupa senjata airsoft gun, helem, 2 sepeda motor, sandal, ponsel, rekanam CCTV, pakaian korban dan pakaian pelaku.
"Kami akan menerapkan pasal yang maksimal kepada para tersangka. Kita terapkan pasal 338 subsider 170 ayat 2 subsider 354, subsider 351. Ancaman hukuman bisa sampai 15 tahun namun putusan di pengadilan," katanya.
Katanya, polisi masih menyelediki penyebab cekcok dan hubungan para tersangka dan ketiga korban.
Sayang para tersangka tak ditampilkan dalam konferensi pers tersebut.
"Tersangka sudah diamankan. Kita tak bisa ekspos posisi penahanannya untuk pertimbangan kemanusiaan," katanya.
Baca: Pengamat Politik Akui Jujur Opisisi Banyak Menghujat & Mencela Pemerintah, Hasto Beri Reaksi Ini
Dia menjelaskan kasus tersebut ditangani bersama kepolisian dan TNI karena tersangka melibatkan warga sipil dan korban merupakan anggota TNI.
Hadir dalam konferensi pers tersebut yakni Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel CPM Antonius Widodo, Kapendam XIII/Merdeka Kolonel Kav M Jaelani dan Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel. (Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Alasan Polisi tak Tampilkan 3 Tersangka Pembunuhan Anggota TNI Kopda Lucky saat Konferensi Pers).
Sosok Kopda Lucky dan Perstasinya
Hukum Tua Desa Kema Tiga Rasid Yahya mengaku kehilangan sosok anggota masyarakat yang punya dedikasi membantu pemerintah desa.
"Kami merasa kehilangan atas berpulangnya salah satu anggota masyarakat Desa Kema 3, beliau dikenal punya dedikasi bantuk pemerintah dalam hal Kamtibmas karena sebagai anggota TNI," katanya.
Dandema Korem 131/Santiago Mayor Inf Davidson Rading, mewakili Danrem menyampaikan sambutan tertulis pada upacara pelepasan kemiliteran.
"Segenap keluarga besar Korem 131/Santiago dan jajaran Kodim 1310 berduka atas kepergian dan meninggalnya rekan sekerja, Kopda Lucky Prasetyo," katanya
Miliki 2 Anak
Kematian Kopda Lucky meninggalkan kepedihan dan duka mendalam bagi sang istri, Arini Polioto.
Arini terus berlinang air mata, seakan tak percaya dengan musibah yang dialami suami tercinta.
Dia tampak memeluk erat foto Kopda Lucky dan ditenangkan sanak saudara dan keluarga.
Kopda Lucky meninggalkan seorang istri dan dua orang anak, laki-laki Enggar Prasetyo (7) dan perempuan Kinara Prasetyo usia 1 tahun delapan bulan.
"Sudah sekolah MI kelas 1, ingin jadi Tentara seperti ayah," ucap Enggar (7) putra almarhum disela-sela menyaksikan sang ayah dikebumikan.
Rasid Tolioto, ayah mertua Kopda Lucky mengungkapkan korban tidak pernah saling bantah apalagi membentak.
"Saat datang ke rumah usai tugas, kesehariannya bercengkramah dengan anak dan istri. Saat akan kembali pergi bertugas pamit kepada saya lalu pamit dan cium tangan," katanya.
Jika selesai melaksanakan dinas malam, dan menelpon ke rumah, sang istri langsung pergi menjemput.
Dalam menjalankan tugas almarhum tidak pernah absen berkomunikasi dengan istri, anak-anak dan keluarga.
Keluarga istrinya sudah menyampaikan peristiwa tersebut kepada keluarga Kopda Lucky di Nganjuk Jawa Timur.
Pihaknya meminta kepada petugas hukum harus selesaikan, tuntaskan dan buktikan peristiwa yang dialami menantunya.
Peristiwa kematian keluarga iklaskan, namun pihaknya minta kasus ini harus tuntas.
Tugas di Perbatasan Filipina
Dalam riwayat hidup Kopda Lucky, terungkap fakta tentang tugas dan jasanya selama menjadi anggota TNI.
Kopda Lucky tercatat dua kali terlibat dalam Operasi (Ops) Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Philippines. Yakni Ops Satgas Pamtas RI-Phillipines 2008 dan 2012.
Operasi Satgas Pamtas RI-Phillipines sendiri adalah tugas pengamanan di wilayah terluar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berbatasan dengan negara tetangga Filipina.
Peraih 2 Bintang Jasa
Kopda Lucky telah mendapat dua bintang jasa sebagai anggota TNI, yakni Bintang Jasa Satyalancana Raksaka Dharma dan Bintang Jasa Satyalancana 8 tahun.
Almarhum adalah personel TNI di Kesatuan Korem 131/Santiago dan menjabat sebagai TA Jubra 1 Timhub Denma Korem 131/Santiago.
Kopda Lucky sebelumnya pernah di Kipan B Yonif Raider712/WT. (Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul : Sosok Kopda Lucky Prasetyo Meninggal Dianiaya Pria Kekar, Mertua Ungkap Sifat Peraih 2 Bintang Jasa).
(Kompas.com/Tribun Manado)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.