Sidang Kasus Pembunuhan Taruna ATKP Makassar Berlanjut, JPU Hadirkan Saksi Kunci
Ketujuh saksi diketahui merupakan taruna ATKP yang diduga mengetahui peristiwa hingga penganiayaan terhadap korban Aldama.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar kembali menjadwalkan sidang langsung kasus dugaan penaganiayaan yang menewaskan Aldama Putra Pongkala, mahasiswa Akademi Tehnik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Muhammad Rusdi, Senin (1/7/2019) hari ini.
Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencananya menghadirkan lima sampai tujuh orang saksi.
Ketujuh saksi itu diketahui merupakan taruna ATKP yang diduga mengetahui peristiwa hingga penganiayaan terhadap korban.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang Senin tadi, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menewaskan taruna ATKP Makassar.
Terdakwa dijerat pasal 338 KUHP, subsidair Pasal 354 ayat 2 KUHP, lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Ancaman hukumnya paling lama 15 tahun penjara.
Peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, terjadi sejak 3 Februari 2019 lalu.
Saat itu terdakwa Muh Rusdi melihat korban masuk di kampus ATKP berboncengan dengan ayahnya tanpa menggunakan helm.
Karena dianggap sebuah pelanggaran, tak lama setelah itu terdakwa sekitar pukul 21.30 Wita malam memanggil korban masuk ke barak enam kampus ATKP.
Terdakwa ingin mempertanyakan alasannya korban sehingga tidak memakai helm.
Ketika dipanggil disaksikan enam taruna lainnya.
Disaat itulah, korban diperintahkan bersikap taubat atau bertekut lutut dengan gaya tangan di belakang dan kepala di bawah yang ditahan sebuah botol aqua.
Terdakwa lalu memukul korban tepatnya di bagian dada beberapa kali hingga terjatuh ke lantai.