Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Pembunuhan Taruna ATKP Makassar Berlanjut, JPU Hadirkan Saksi Kunci

Ketujuh saksi diketahui merupakan taruna ATKP yang diduga mengetahui peristiwa hingga penganiayaan terhadap korban Aldama.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Kasus Pembunuhan Taruna ATKP Makassar Berlanjut, JPU Hadirkan Saksi Kunci
Tribun Timur/Darul Amri
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, saat merilis kasus pembunuhan Taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Kota Makassar. Tribun-timur.com/Darul 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar kembali menjadwalkan sidang langsung kasus dugaan penaganiayaan yang menewaskan Aldama Putra Pongkala, mahasiswa Akademi Tehnik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Muhammad Rusdi, Senin (1/7/2019) hari ini.

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencananya menghadirkan lima sampai tujuh orang saksi.

Ketujuh saksi itu diketahui merupakan taruna ATKP yang diduga mengetahui peristiwa hingga penganiayaan terhadap korban.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang Senin tadi, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menewaskan taruna ATKP Makassar.

Terdakwa dijerat pasal 338 KUHP, subsidair Pasal 354 ayat 2 KUHP, lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Ayah taruna tingkat I Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Aldama Putra, Pelda Daniel Pongkala dan keluarganya mendatangi Mapolrestabes Makassar, Senin (25/2/2019). TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Ayah taruna tingkat I Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Aldama Putra, Pelda Daniel Pongkala dan keluarganya mendatangi Mapolrestabes Makassar, Senin (25/2/2019). TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA (Tribun Timur/Muslimin Emba)

Ancaman hukumnya paling lama 15 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, terjadi sejak 3 Februari 2019 lalu.

Saat itu terdakwa Muh Rusdi melihat korban masuk di kampus ATKP berboncengan dengan ayahnya tanpa menggunakan helm.

Karena dianggap sebuah pelanggaran, tak lama setelah itu terdakwa sekitar pukul 21.30 Wita malam memanggil korban masuk ke barak enam kampus ATKP.

Terdakwa ingin mempertanyakan alasannya korban sehingga tidak memakai helm.

Ketika dipanggil disaksikan enam taruna lainnya.

Disaat itulah, korban diperintahkan bersikap taubat atau bertekut lutut dengan gaya tangan di belakang dan kepala di bawah yang ditahan sebuah botol aqua.

M Rusdi tersangka penganiaya juniornya Aldama Putra yang tewas di ATKP Makassar
M Rusdi tersangka penganiaya juniornya Aldama Putra yang tewas di ATKP Makassar (dokumen facebook)

Terdakwa lalu memukul korban tepatnya di bagian dada beberapa kali hingga terjatuh ke lantai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas