Waria Perias Pengantin di Jawa Timur Jerat Korbannya Lewat Medsos, Sudah Tiduri 50 Pria
eorang waria perias pengantin di Tulungangung, Jawa Timur, mengaku telah meniduri 50 pria, sejak 2004.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang waria perias pengantin di Tulungangung, Jawa Timur, mengaku telah meniduri 50 pria, sejak 2004.
Dari 50 pria yang ditiduri waria tersebut, ada 2 orang yang masih berstatus pelajar.
Dalam menajaring korban untuk memuaskan nafsu birahinya, waria perias pengantin berinisial PRW alias PRND itu menjanjikan upah uang Rp 100.000 hingga Rp 150.000.
Para korban dijaring melalui komunikasi di media sosial.
PRW, waria perias pengantin itu kemudian dibekuk jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Dia dilaporkan mencabuli dua pelajar yang masih di bawah umur.
PRW alias PRND tidak melawan saat ditangkap tim Subdit V Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur di rumah kontrakannya di Perum Citra Damai Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, 28 Juni lalu.
Aksi PRW ketahuan setelah warga melaporkan kepada polisi aktivitas pelaku yang mencurigakan di dalam kamar kontrakan.
"Dua korbannya adalah FR berusia 16 tahun dan RZ berusia 15 tahun," kata AKP Aldy Sulaiman, Kepala Unit V Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin (1/7/2019), dikutip dari kompas.com.
Kasus tersebut terungkap ketiga warga curiga dengan aktivitas pelaku yang beberapa kali membawa laki-laki berbeda ke dalam kamar kontrakan. Warga melaporkan hal itu ke petugas kepolisian.
Petugas kemudian memeriksa PRW. Kepada petugas, PRW mengaku telah meniduri 50 pria sejak 2004.
Dua di antaranya berstatus pelajar. Polisi kemudian mencari dan meminta keterangan dua pelajar tersebut yang kemudian mengaku telah dicabuli pelaku.
Agar dua korban bersedia diajak berhubungan badan, pelaku menawari korbannya dengan uang sebesar Rp 100.000 hingga Rp 150.000.
• Polres Garut Bongkar Prostitusi Online via MiChat, Tarif Hingga Rp 1 Juta, Pesanan Dibawa ke Cipanas
Jika korbannya berkenan, korban menyuruhnya ke kontrakan pelaku.
Pelaku mengenal korban melalui media sosial.
"Berkenalan melalui media sosial, lalu pelaku mengajak korbannya ke rumah kontrakan," jelasnya.
PRW saat ini ditahan di Mapolda Jawa Timur.
Dia dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Pria Beristri 2 Cabuli Anak Tiri
Kelakukan HA (30) warga Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, benar-benar bejat dan tak bermoral.
Anak sendiri dicabuli. Memang statusnya anak tiri. Tapi, hal itu sangat menjengkelkan ibu kandung dan warga sekitarnya.
Lebih memprihatikan lagi, anak tiri yang dicabuli HA masih di bawah umur, 15 tahun.
Kelakuan bejat HA itu ternyata tak hanya dilakukan sekali. Sudah berulang-ulang.
Dia berhasil melakukan tindakan cabul berulang itu karena mengancam korban.
Tapi sepandai-pandainya orang menutup kejahatan tetap akan terbongkar.
• Di Masjid Mako Polres, Tersangka Pencabulan Ini Nikahi Korbannya yang Sedang Hamil
Tidak hanya sekali, kelakuan bejat HA terhadap anak tirinya itu dilakukan beberapa kali saat istri keduanya atau ibu korban tertidur.
Korban yang semula merasa takut akhirnya menceritakan perbuatan ayah tirinya itu pada ibunya.
HA yang sudah beristri dua itu pun kini berurusan dengan polisi.
"Terakhir korban yang sudah tidak tahan dengan perbuatan pelaku akhirnya menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada ibunya," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Pribadi Atma, Jumat (28/6/2019).
Pribadi Atma menjelaskan, HA hampir menjadi menjadi bulan-bulanan warga sekitar sebelum diamankan polisi.
• Guru Les yang Cabuli 34 Anak di Bandung Divonis 9 Tahun Penjara Plus Denda Rp 1 Miliar
• Buntut Mencabuli Penumpang, Sopir Angkot dan Rekannya Divonis Penjara 10 Tahun
Pasalnya ibu korban yang terkejut mendengar pengaduannya anaknya itu segera melaporkan kepada aparat desa.
Tidak lama kemudian, laporan soal HA yang mencabuli anak tirinya terdengar warga.
"Sebelum diamankan ke kantor, warga sudah menangkap pelaku. Sebelum terjadi aksi anarkis kami amankan," kata dia.
Kepada polisi, pelaku mengaku tak bisa menahan birahi saat memijit anaknya yang mengeluh pegal-pegal.
"Mengetahui sang istri sudah tertidur pulas, pelaku mulai meminta lebih merayu dan membujuk korban dan meraba bagian sensitif korban. Pelaku mengancam agar tidak berteriak dan membangunkan ibunya," kata Pribadi Atma.
Akibat perbuatannya, HA ditahan di sel Polres Tasikmalaya dan terancam pasal perlindungan anak dibawah umur dengan hukuman 15 tahun penjara.
Bupati Prihatin
Kerap terjadi kasus kekerasan terhadap anak termasuk kasus cabul di wilayahnya, Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, mengaku prihatin.
Dia mengatakan pihaknya melalui beberapa dinas terkait akan lebih fokus menciptakan Kabupaten Tasikmalaya yang ramah anak.
"Kami berfokus untuk menciptakan Tasikmalaya ini untuk bisa jadi Kabupaten yang ramah anak," kata Ade, Jumat (28/6/2019).
• Oknum Guru PNS di Tasikmalaya Tega Setubuhi Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur
Ade juga mengakui bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang mesti dilakukan untuk menciptakan hal itu.
"Kami memang akui memang perlu langkah untuk perlindungan anak di kami. Mudah-mudahan tahun ini lebih meningkat lagi kami dorong agar ramah dan layak anak," tuturnya.
Menurut Ade, untuk menciptakan Kabupaten Tasikmalaya sebagai daerah layak anak, bukan hanya tugas pemerintah, tapi diperlukan komitmen bersama semua elemen masyarakat.
"Jika ada komitmen bersama maka tidak perlu ada regulasi juga bisa. Kita jalankan saja karena ini juga merupakan kebijakan dari pusat untuk setiap daerah harus menjadi lingkungan layak anak," kata Ade.
• Guru Les yang Cabuli 34 Anak di Bandung Divonis 9 Tahun Penjara Plus Denda Rp 1 Miliar
• Terungkap, Fakta Terbaru Nobar Adegan Seks Pasutri di Tasikmalaya, Anak Pasutri Itu Juga Ikut Nonton
Pencabulan di Garut
Seorang pemuda di Garut ditangkap polisi, Rabu (15/5/2019).
Pemuda berusia 26 tahun asal Cisewu ini mencabuli 20 anak di bawah umur.
Beberapa di antara korban ada juga yang disetubuhi.
Berikut fakta-fakta kasus ini :
1. Kenalan di Facebook
Pemuda yang diamankan polisi berinisial RGS.
Pelaku mengenal para korban melalui media sosial Facebook.
2. Semua Korban Masih Satu Daerah dengan Pelaku
Pengakuan tersangka, semua korban masih satu kecamatan dengan pelaku.
Setelah saling berkomunikasi di akun Facebook, pelaku lalu meminta para korban untuk menceritakan keluh kesahnya.
Setelah semakin dekat, pelaku lalu mengajak untuk bertemu.
Saat bertemu, pelaku menyebut bisa memberi solusi atas masalah yang diderita para korban.
3. Korban Statusnya Masih Pelajar
"Korban ini semuanya masih berstatus pelajar. Masih di bawah umur. Rentangnya dari 15 sampai 17 tahun," ujar Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna di Mapolres Garut, Rabu (15/5/2019).
Budi menyebut, kasus pencabulan itu terjadi sejak 2018. Pelaku mencari korban melalui Facebook. Setelah mengenal korban, pelaku lalu meyakinkan korban untuk bertemu.
"Saat ketemu pelaku membuat korban untuk curhat soal masalahnya. Lalu menawarkan solusi," katanya.
4. Hilangkan Masalah dengan Ritual
Solusi yang ditawarkan yakni dengan menggelar ritual. Ada dua ritual yang bisa dipilih yakni kias dan pangasal. Kias untuk menghilangkan kesialan dan pangasal agar kejiwaan korban seperti terlahir kembali.
"Tapi dua ritual itu ujungnya malah menyetubuhi korban. Katanya ritual itu diberikan ke korban untuk buang sial dan buka lembaran baru," ujarnya.
5. Mengaku Guru Ngaji Sampai Dukun
Saat berkenalan kepada para korban, pelaku mengaku berbagai profesi. Mulai dari guru ngaji, guru silat, sampai dukun. Padahal pelaku bekerja serabutan.
"Pencabulan dilakukan di beberapa tempat. Salah satunya di rumah tersangka. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke Polsek Cisewu," katanya.
Para korban, tuturnya, telah mendapat penanganan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Sedangka pelaku dijerat pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang memaksa anak melakukan persetubuhan dan pasal 82 UU nomor 23 tahun 2014 tentang tipu muslihat atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul.
"Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara. Akan kami beri yang paling maksimal," ucapnya.
Budi mengatakan masih membuka laporan bagi warga yang merasa menjadi korban.
6. Ini Pengakuan Tersangka
RGS mengaku jumlah korban yang telah dicabulinya sebanyak 20 orang. Dua belas korban hanya dilecehkan, sedangakan sisanya sudah disetubuhi.
"Saya kenalan di Facebook lalu ngajak ketemu. Diajak ngobrol dulu. Baru delapan yang disetubuhi," kata RGS sembari menunduk dan menyesali perbuatannya.
Ketua P2TP2A Garut, Diah Kurniasari Gunawan akan memberi pendampingan kepada para korban. Para korban juga akan diberi terapi untuk memulihkan traumanya.
"Nanti ada trauma healing untuk korban dan orang tuanya. Kami akan datang ke Cisewu untuk bertemu korbannya langsung," ucap Diah.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Waria Perias Pengantin di Jawa Timur Tiduri 50 Pria, 2 Orang Masih Pelajar, Mencari Mangsa di Medsos, https://jabar.tribunnews.com/2019/07/01/waira-perias-pengantin-di-jawa-timur-tiduri-50-pira-2-orang-masih-pelajar-mencari-mangsa-di-medos?page=all.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.