Pemilik Pabrik Senpi Rakitan di Metro Disebut-sebut Oknum ASN
terkait status tersangka sebagai ASN, Dir Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadany tidak berkomentar banyak
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung hingga saat ini masih mendalami kasus pabrik senjata api rakitan di Kota Metro.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap YAC (31), warga Purbolinggo, Lampung Timur yang menjadi pemilik home industri senpira ini.
Informasi yang didapat Tribun Lampung, YAC sendiri adalah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia membangun home industri ini lantaran hobinya merakit senjata.
Menurut informasi, pabrik home industri ini berada di Kelurahan Purwoasri, Kecamatan Metro Utara.
Saat dikonfirmasi terkait status tersangka sebagai ASN, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadany tidak berkomentar banyak.
"Oh ya? masih dikembangkan lagi, ok," ujarnya Selasa 2 Juli 2019.
Baca: Pabrik Senjata Api Ilegal di Lampung, Satu Pucuk Pistol Dihargai Rp 7 Juta Dijual Lewat Medsos
Barly pun mengakui jika tersangka warga asli Purbalingga Lampung Timur.
Sementara 2018 lalu, Polda Lampung sempat membongkar pabrik senpira di Lampung Timur.
Disinggung soal ada kaitannya dengan perkara 2018 ini sehingga ada indikasi pabrik senpira lainnya, Barly tidak berkomentar dan tak menampik.
"Nanti ya, satu-satu, kami masih melakukan pendalaman dalam perkara (yang) satu ini," tandasnya.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Lampung, Kompol Yustam Dwi Heno menuturkan penangkapan ini bermula dari pemantauan online.
"Iya, kami dapati pelaku ini mengirimkan senpi melalui paket pos dan langsung kami lakukan koordinasi untuk pemantauan dan dapat diamankan saat terima paket di Poll Damri," bebernya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.