Pria di Garut Paksa Anak Kandungnya Hubungan Intim 4 Tahun Sejak Kelas 5 SD Hingga Melahirkan
Aksi bejat yang dilakukan UR (42), warga Kecamatan Malangbong kepada anak kandungnya sudah berlangsung selama empat tahun.
Editor: Sugiyarto
"Memang sudah pisah dengan istrinya. Setelah itu keluarga melaporkan ke kami karena mencurigai ayah korban sebagai pelakunya," kata Abu saat dihubungi, Selasa (2/7/2019).
Setelah bayi dari anak kandung UR lahir, keluarga lantas bertanya kepada korban.
Ibu korban terkejut saat mendengar pengakuan anaknya jika telah jadi korban pencabulan ayahnya sendiri.
"Saat diinterogasi oleh ibunya, baru ketahuan kalau pelaku itu ayahnya sendiri. Setelah dapat laporan, pelaku bisa kami amankan," ujarnya.
Kini UR yang mencabuli anak kandungnya sudah mendekam di sel Mapolres Garut. Kasusnya sudah dilimpahkan Polsek Malangbong ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut.
Di Tasikmalaya, Pria Beristri Dua Cabuli Anak Tiri
Kelakukan HA (30) warga Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, benar-benar bejat dan tak bermoral.
Anak sendiri dicabuli. Memang statusnya anak tiri. Tapi, hal itu sangat menjengkelkan ibu kandung dan warga sekitarnya.
Lebih memprihatikan lagi, anak tiri yang dicabuli HA masih di bawah umur, 15 tahun.
Kelakuan bejat HA itu ternyata tak hanya dilakukan sekali. Sudah berulang-ulang.
Dia berhasil melakukan tindakan cabul berulang itu karena mengancam korban.
Tapi sepandai-pandainya orang menutup kejahatan tetap akan terbongkar.
Tidak hanya sekali, kelakuan bejat HA terhadap anak tirinya itu dilakukan beberapa kali saat istri keduanya atau ibu korban tertidur.
Korban yang semula merasa takut akhirnya menceritakan perbuatan ayah tirinya itu pada ibunya.