Pria di Garut Paksa Anak Kandungnya Hubungan Intim 4 Tahun Sejak Kelas 5 SD Hingga Melahirkan
Aksi bejat yang dilakukan UR (42), warga Kecamatan Malangbong kepada anak kandungnya sudah berlangsung selama empat tahun.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Aksi bejat yang dilakukan UR (42), warga Kecamatan Malangbong kepada anak kandungnya sudah berlangsung selama empat tahun.
UR tak bisa menahan hasrat setelah bercerai dengan istrinya pada 2010.
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan, pencabulan yang dilakukan UR terjadi saat anaknya masih duduk di kelas 5 SD.
Pelaku memaksa anak perempuannya itu untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
"Tanggal 15 Juni kemarin korban sudah melahirkan di RSUD dr Slamet. Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melapor ke Polsek Malangbong pada 29 Juni," ucap Budi di Mapolres Garut, Selasa (2/7/2019).
Aksi pencabulan dilakukan UR mulai tahun 2015 atau lima tahun setelah ia bercerai. Perbuatannya itu terus dilakukan berulang-ulang.
"Ada ancaman dari tersangka untuk tidak melapor ke ibu atau warga. Dia dipaksa untuk melayani di rumah sendiri," katanya.
Setelah bercerai dengan istrinya, empat anak UR tinggal bersamanya. Pelaku kini sudah mendekam sel tahanan Polres Garut.
Terbongkar Saat Anaknya Melahirkan
Bunga, bukan nama sebenarnya, yang baru berusia 15 tahun kini sudah melahirkan bayi hasil hubungannya dengan sang ayah.
Duda asal Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, itu bukan hanya menjadi seorang kakek, tapi juga ayah dari anak perempuannya.
Kapolsek Malangbong, Kabupaten Garut, Iptu Abusono mengatakan, perbuatan UR terbongkar usai anaknya melahirkan pada Sabtu (15/6/2019).
Keluarga heran karena tiba-tiba anak perempuan UR melahirkan seorang bayi.